Berita

Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi/Net

Dunia

Istri Imran Khan Ikut Terseret Kasus Korupsi

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 09:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus hukum yang menjerat mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi terus bergulir.

Pada Selasa (26/2), Pengadilan Pakistan mendakwa Khan dan Bushra atas tuduhan korupsi karena diduga menerima tanah sebagai suap selama menjabat sebagai perdana menteri.

“Mantan PM Imran Khan dan istrinya mendapat dakwaan baru  atas tuduhan menerima tanah sebagai suap dengan menyalahgunakan jabatannya,” ungkap Pakistan Tehreek-e-Insaf dalam sebuah pernyataan (PTI), seperti dimuat AFP.


Dakwaan terbaru terkait dengan Al-Qadir Trust, yaitu organisasi non-pemerintah kesejahteraan yang didirikan oleh Khan dan Bushra pada tahun 2018.

Jaksa mengatakan organisasi tersebut merupakan kedok bagi Khan untuk menerima sebidang tanah seluas 24 hektar di sebuah distrik di luar Islamabad dan di dekat rumah besar Khan di puncak bukit di ibu kota sebagai suap dari pengembang real estat, Malik Riaz Hussain.

Hussain merupakan salah satu pengusaha terkaya dan terkuat di Pakistan.

Khan yang berusia 71 tahun itu, telah dipenjara sejak Agustus sehubungan dengan kasus-kasus lain. Dia divonis bersalah dalam empat kasus dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara, termasuk dua kasus atas tuduhan korupsi yang akan membuat dia dilarang mengikuti pemilu selama 10 tahun.

Persidangannya diadakan di dalam penjara dengan alasan keamanan.

Kandidat yang didukung oleh PTI, partai Imran Khan memenangkan jumlah kursi terbanyak di parlemen pada pemilu 8 Februari lalu. Para pendukungnya mencalonkan diri sebagai kelompok independen, bukan sebagai satu blok setelah partainya dilarang mengikuti pemilu.

Namun partai-partai oposisi yang dipimpin oleh dinasti Sharif dan Bhutto membentuk aliansi untuk membentuk pemerintahan koalisi minoritas.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya