Berita

Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi/Net

Dunia

Istri Imran Khan Ikut Terseret Kasus Korupsi

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 09:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus hukum yang menjerat mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi terus bergulir.

Pada Selasa (26/2), Pengadilan Pakistan mendakwa Khan dan Bushra atas tuduhan korupsi karena diduga menerima tanah sebagai suap selama menjabat sebagai perdana menteri.

“Mantan PM Imran Khan dan istrinya mendapat dakwaan baru  atas tuduhan menerima tanah sebagai suap dengan menyalahgunakan jabatannya,” ungkap Pakistan Tehreek-e-Insaf dalam sebuah pernyataan (PTI), seperti dimuat AFP.

Dakwaan terbaru terkait dengan Al-Qadir Trust, yaitu organisasi non-pemerintah kesejahteraan yang didirikan oleh Khan dan Bushra pada tahun 2018.

Jaksa mengatakan organisasi tersebut merupakan kedok bagi Khan untuk menerima sebidang tanah seluas 24 hektar di sebuah distrik di luar Islamabad dan di dekat rumah besar Khan di puncak bukit di ibu kota sebagai suap dari pengembang real estat, Malik Riaz Hussain.

Hussain merupakan salah satu pengusaha terkaya dan terkuat di Pakistan.

Khan yang berusia 71 tahun itu, telah dipenjara sejak Agustus sehubungan dengan kasus-kasus lain. Dia divonis bersalah dalam empat kasus dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara, termasuk dua kasus atas tuduhan korupsi yang akan membuat dia dilarang mengikuti pemilu selama 10 tahun.

Persidangannya diadakan di dalam penjara dengan alasan keamanan.

Kandidat yang didukung oleh PTI, partai Imran Khan memenangkan jumlah kursi terbanyak di parlemen pada pemilu 8 Februari lalu. Para pendukungnya mencalonkan diri sebagai kelompok independen, bukan sebagai satu blok setelah partainya dilarang mengikuti pemilu.

Namun partai-partai oposisi yang dipimpin oleh dinasti Sharif dan Bhutto membentuk aliansi untuk membentuk pemerintahan koalisi minoritas.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya