Berita

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono/Ist

Hukum

Kisruh Lahan, Civitas Akademika UTA '45 Minta Perlindungan Jokowi

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 21:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Civitas akademika dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta merasa dikriminalisasi mafia hukum terkait kisruh lahan kampus tersebut.

Hal ini terjadi setelah salah seorang petinggi kampus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan diproses dengan waktu sangat singkat.

"Pelaporan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2024 dan keesokan harinya tanggal 18 Januari 2024 sudah langsung terbit surat perintah penyelidikan," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono kepada wartawan, Selasa (27/2).


Laporan dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Januari 2024 itu, dibuat oleh Tedja Widjaja.

Rudyono mengaku sudah menerima panggilan untuk hadir di Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.

"Sementara surat undangan klarifikasi baru sampai dan diterima tanggal yang sama, yaitu tanggal 23 Januari 2024 sore, setelah lewatnya waktu undangan," kata Rudyono.

Menurut Rudyono, cepatnya penerbitan surat perintah penyelidikan laporan polisi tersebut tidak masuk akal. Sebab surat perintah penyelidikan baru muncul setidaknya butuh waktu 5-10 hari dari waktu laporan dibuat.

"Karena mulai dari pembuatan laporan di SPKT sampai mendapat disposisi dari direktur itu harus melewati minimal tiga administrator surat-menyurat," kata Rudyono.

Rudyono sendiri dilaporkan terkait perkara yang sudah sekitar lima tahun berlalu. Ia dipolisikan lantaran keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keterangannya terkait sengketa lahan kampus dianggap pelapor palsu.

"Padahal keterangan itu di bawah sumpah. Jika keterangan saya dianggap palsu, harus dilakukan penetapan pengadilan untuk memproses pidana. Ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada," sambung Rudyono.

Rudyono menduga upaya pemidanaan atau memaksa dirinya untuk berdamai, lantaran saat ini sertifikat dan akta jual beli pihak Tedja yang disengketakan, sudah dibatalkan keabsahannya oleh pengadilan. Ini terjadi setelah proses bertahun-tahun di pengadilan.

Lebih lanjut atas kondisi ini, UTA '45 Jakarta memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya