Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

Kalah di Praperadilan Helmut Hermawan, Pimpinan KPK Panggil Kabiro Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Biro Hukum KPK, menyusul kekalahan menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Kepastian itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi soal kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan Helmut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diputus hari ini, Selasa (27/2).

"Kami pelajari lagi, kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sidang praperadilan," kata Nawawi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Pimpinan KPK akan meminta penjelasan dari Kabiro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim.

"Selanjutnya langkah apa akan kita ambil," pungkas Nawawi.

Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai putusan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun atas permohonan praperadilan Helmut.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara itu dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," katanya kepada wartawan, melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, substansi materi perkara tidak gugur, meski status tersangka terhadap Helmut dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

"Nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah berikutnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Helmut dengan nomor perkara 19/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL melawan KPK selaku termohon.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim Tumpanuli Marbun.

Hakim menilai KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Terlebih KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK itu menurut Hakim, bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.

"Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," tutur Hakim Tumpanuli.

Sebelumnya KPK juga kalah menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya