Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

Kalah di Praperadilan Helmut Hermawan, Pimpinan KPK Panggil Kabiro Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Biro Hukum KPK, menyusul kekalahan menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Kepastian itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi soal kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan Helmut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diputus hari ini, Selasa (27/2).

"Kami pelajari lagi, kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sidang praperadilan," kata Nawawi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Pimpinan KPK akan meminta penjelasan dari Kabiro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim.

"Selanjutnya langkah apa akan kita ambil," pungkas Nawawi.

Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai putusan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun atas permohonan praperadilan Helmut.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara itu dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," katanya kepada wartawan, melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, substansi materi perkara tidak gugur, meski status tersangka terhadap Helmut dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

"Nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah berikutnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Helmut dengan nomor perkara 19/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL melawan KPK selaku termohon.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim Tumpanuli Marbun.

Hakim menilai KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Terlebih KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK itu menurut Hakim, bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.

"Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," tutur Hakim Tumpanuli.

Sebelumnya KPK juga kalah menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya