Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

Kalah di Praperadilan Helmut Hermawan, Pimpinan KPK Panggil Kabiro Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Biro Hukum KPK, menyusul kekalahan menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Kepastian itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi soal kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan Helmut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diputus hari ini, Selasa (27/2).

"Kami pelajari lagi, kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sidang praperadilan," kata Nawawi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Pimpinan KPK akan meminta penjelasan dari Kabiro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim.

"Selanjutnya langkah apa akan kita ambil," pungkas Nawawi.

Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai putusan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun atas permohonan praperadilan Helmut.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara itu dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," katanya kepada wartawan, melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, substansi materi perkara tidak gugur, meski status tersangka terhadap Helmut dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

"Nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah berikutnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Helmut dengan nomor perkara 19/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL melawan KPK selaku termohon.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim Tumpanuli Marbun.

Hakim menilai KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Terlebih KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK itu menurut Hakim, bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.

"Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," tutur Hakim Tumpanuli.

Sebelumnya KPK juga kalah menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya