Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

Kalah di Praperadilan Helmut Hermawan, Pimpinan KPK Panggil Kabiro Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Biro Hukum KPK, menyusul kekalahan menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Kepastian itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi soal kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan Helmut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diputus hari ini, Selasa (27/2).

"Kami pelajari lagi, kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sidang praperadilan," kata Nawawi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Pimpinan KPK akan meminta penjelasan dari Kabiro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim.

"Selanjutnya langkah apa akan kita ambil," pungkas Nawawi.

Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai putusan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun atas permohonan praperadilan Helmut.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara itu dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," katanya kepada wartawan, melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, substansi materi perkara tidak gugur, meski status tersangka terhadap Helmut dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

"Nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah berikutnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Helmut dengan nomor perkara 19/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL melawan KPK selaku termohon.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim Tumpanuli Marbun.

Hakim menilai KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Terlebih KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK itu menurut Hakim, bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.

"Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," tutur Hakim Tumpanuli.

Sebelumnya KPK juga kalah menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya