Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

Kalah di Praperadilan Helmut Hermawan, Pimpinan KPK Panggil Kabiro Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Biro Hukum KPK, menyusul kekalahan menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Kepastian itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi soal kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan Helmut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diputus hari ini, Selasa (27/2).

"Kami pelajari lagi, kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sidang praperadilan," kata Nawawi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Pimpinan KPK akan meminta penjelasan dari Kabiro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim.

"Selanjutnya langkah apa akan kita ambil," pungkas Nawawi.

Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai putusan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun atas permohonan praperadilan Helmut.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara itu dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," katanya kepada wartawan, melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, substansi materi perkara tidak gugur, meski status tersangka terhadap Helmut dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

"Nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah berikutnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Helmut dengan nomor perkara 19/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL melawan KPK selaku termohon.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim Tumpanuli Marbun.

Hakim menilai KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Terlebih KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK itu menurut Hakim, bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.

"Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," tutur Hakim Tumpanuli.

Sebelumnya KPK juga kalah menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya