Berita

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JPR/RMOLLampung

Politik

Dijadwalkan Diperiksa Gakkumdu, Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Mangkir

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Abu Salim, Mangkir dari panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung, Senin (26/2).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, hanya 6 Anggota KPPS TPS 19 yang memenuhi panggilan Gakkumdu.

Yakni Gerry Okta, Herliansyah, Edi irawan, Andi Nurjali, Nurijal W dan Iwan J Subing.


"Ketua KPPS tidak hadir tanpa menyampaikan alasannya, tidak ada konfirmasi. Kami menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," kata Oddy.

Menurut Oddy, keterangan Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis sangat dibutuhkan dan sangat penting. Mengingat, dia adalah penanggung jawab sebagai ketua dan kotak suara juga disimpan di rumahnya sebelum pencoblosan.

"Besok kami panggil lagi, batasnya dua kali pemanggilan sebelum dilanjutkan. Tapi kami tidak bisa melakukan penjemputan paksa karena di Perbawaslu tidak diatur," jelasnya.

Lebih lanjut, Oddy menjelaskan bahwa 6 Anggota KPPS yang hadir mengaku tahu kalau kotak suara disimpan di rumah Ketua KPPS, tetapi mereka mengaku tidak tahu soal surat suara tercoblos.

"Mereka mengaku tidak melihat atau mencoblos surat suara. Di sini kami lihat banyak peran ketua KPPS, karena dia juga sebagai tuan rumah," sambung Oddy

Oddy melanjutkan, jika besok Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis tidak hadir lagi, pihaknya akan melanjutkan tahapan berdasarkan keterangan yang ada.

"Kalau indikasi, terlapornya ada 7 KPPS, kita lihat semua dulu, perannya apa dan motifnya apa. Untuk penetapan tersangka nanti setelah dibahas dengan Gakkumdu," pungkasnya. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya