Berita

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JPR/RMOLLampung

Politik

Dijadwalkan Diperiksa Gakkumdu, Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Mangkir

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Abu Salim, Mangkir dari panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung, Senin (26/2).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, hanya 6 Anggota KPPS TPS 19 yang memenuhi panggilan Gakkumdu.

Yakni Gerry Okta, Herliansyah, Edi irawan, Andi Nurjali, Nurijal W dan Iwan J Subing.


"Ketua KPPS tidak hadir tanpa menyampaikan alasannya, tidak ada konfirmasi. Kami menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," kata Oddy.

Menurut Oddy, keterangan Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis sangat dibutuhkan dan sangat penting. Mengingat, dia adalah penanggung jawab sebagai ketua dan kotak suara juga disimpan di rumahnya sebelum pencoblosan.

"Besok kami panggil lagi, batasnya dua kali pemanggilan sebelum dilanjutkan. Tapi kami tidak bisa melakukan penjemputan paksa karena di Perbawaslu tidak diatur," jelasnya.

Lebih lanjut, Oddy menjelaskan bahwa 6 Anggota KPPS yang hadir mengaku tahu kalau kotak suara disimpan di rumah Ketua KPPS, tetapi mereka mengaku tidak tahu soal surat suara tercoblos.

"Mereka mengaku tidak melihat atau mencoblos surat suara. Di sini kami lihat banyak peran ketua KPPS, karena dia juga sebagai tuan rumah," sambung Oddy

Oddy melanjutkan, jika besok Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis tidak hadir lagi, pihaknya akan melanjutkan tahapan berdasarkan keterangan yang ada.

"Kalau indikasi, terlapornya ada 7 KPPS, kita lihat semua dulu, perannya apa dan motifnya apa. Untuk penetapan tersangka nanti setelah dibahas dengan Gakkumdu," pungkasnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya