Berita

Sekretaris DPD Partai Nasdem Labuhanbatu, M Arsyad Rangkuti/Net

Hukum

Usut Dugaan Suap di Pemkab Labuhanbatu, KPK Panggil Belasan Saksi

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan saksi, termasuk Sekretaris DPD Partai Nasdem Labuhanbatu, M Arsyad Rangkuti.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, hari ini, Senin (26/2), pihaknya memanggil 11 saksi untuk tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu nonaktif dkk.

"Bertempat di Polres Labuhanbatu, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (26/2).


Saksi-saksi yang dipanggil adalah Herwanto S Naris selaku swasta, Ahmad Fadli selaku swasta, Ismail selaku swasta, Muhammad Rapi selaku swasta Dody Syahputra selaku swasta, M Arsyad Rangkuti selaku swasta yang juga Sekretaris DPD Partai Nasdem Labuhanbatu.

Selanjutnya Idris Sardi Ritonga selaku swasta, Robi Tasmaya Ritonga selaku swasta, Al Efendi Ritonga selaku swasta, Saripah alias Oci selaku swasta, dan Rahman Kamal selaku swasta.

Pada perkara itu, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR), Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD setempat, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta, Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Fraksi PKB, dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) selaku swasta.

Saat menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu, Erik diduga intervensi dan ikut aktif pada berbagai proyek pengadaan di berbagai SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang jadi atensi di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Tersangka Rudi dipilih dan ditunjuk Erik sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek, disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan sebesar 5-15 persen dari nilai proyek.

Kontraktor yang juga dikondisikan dan siap dimenangkan adalah Wahyu dan Yusrial.

Sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan pada beberapa proyek di Dinas PUPR. Selain itu ada kode khusus yang disampaikan Rudi kepada para kontraktor untuk menyebut Erik sebagai 'BOS dan Labuhan Batu 1'.

Sementara untuk penyerahan uang dari Fazar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi, dan melalui penyerahan tunai.

Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erik melalui Rudi sekitar Rp551,5 juta, sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya