Berita

Sekretaris DPD Partai Nasdem Labuhanbatu, M Arsyad Rangkuti/Net

Hukum

Usut Dugaan Suap di Pemkab Labuhanbatu, KPK Panggil Belasan Saksi

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan saksi, termasuk Sekretaris DPD Partai Nasdem Labuhanbatu, M Arsyad Rangkuti.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, hari ini, Senin (26/2), pihaknya memanggil 11 saksi untuk tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu nonaktif dkk.

"Bertempat di Polres Labuhanbatu, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (26/2).


Saksi-saksi yang dipanggil adalah Herwanto S Naris selaku swasta, Ahmad Fadli selaku swasta, Ismail selaku swasta, Muhammad Rapi selaku swasta Dody Syahputra selaku swasta, M Arsyad Rangkuti selaku swasta yang juga Sekretaris DPD Partai Nasdem Labuhanbatu.

Selanjutnya Idris Sardi Ritonga selaku swasta, Robi Tasmaya Ritonga selaku swasta, Al Efendi Ritonga selaku swasta, Saripah alias Oci selaku swasta, dan Rahman Kamal selaku swasta.

Pada perkara itu, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR), Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD setempat, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta, Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Fraksi PKB, dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) selaku swasta.

Saat menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu, Erik diduga intervensi dan ikut aktif pada berbagai proyek pengadaan di berbagai SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang jadi atensi di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Tersangka Rudi dipilih dan ditunjuk Erik sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek, disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan sebesar 5-15 persen dari nilai proyek.

Kontraktor yang juga dikondisikan dan siap dimenangkan adalah Wahyu dan Yusrial.

Sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan pada beberapa proyek di Dinas PUPR. Selain itu ada kode khusus yang disampaikan Rudi kepada para kontraktor untuk menyebut Erik sebagai 'BOS dan Labuhan Batu 1'.

Sementara untuk penyerahan uang dari Fazar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi, dan melalui penyerahan tunai.

Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erik melalui Rudi sekitar Rp551,5 juta, sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya