Istri mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ari Muniriyanti/RMOL
Istri mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali memanggil istri tersangka Eko, Ari Muniriyanti selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sebagai saksi.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ari Muniriyanti (Komisi PT Ardhani Karya Mandiri)" kata Ali kepada wartawan, Senin siang (26/2).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Adila Fatika Darmanto selaku mahasiswa, Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti, dan Rika Yunartika selaku swasta.
Saksi Ari Muniriyanti sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik pada Selasa 7 November 2023, dan pada Rabu 27 September 2023. Pada saat itu, Ari Muniriyanti didalami soal aliran uang.
Pada Jumat, 8 Desember 2023, KPK resmi umumkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Kasus tersebut berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK soal kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007 lalu. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan jabatannya tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Pada 2009, dimulai penerimaan aliran uang gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga 2023.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Dari perkara ini, Eko diduga menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar. KPK pun akan menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.