Berita

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi/Ist

Hukum

Rugikan Negara Rp271 Triliun, Kejagung Duga Ada Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya pembiaran dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) pada periode 2015-2022. Akibatnya, terjadi kerusakan ekologi dan merugikan negara Rp271 triliun.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan citra satelit oleh pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Perhitungan itu, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 7/2014.


Terkait temuan itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, patut diduga adanya pembiaran pada terjadinya kerusakan lingkungan.

"Terkait dengan apakah yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Senin (26/2).

Menurutnya, pembiaran tersebut diduga dilakukan pihak-pihak berwenang yang semestinya melakukan pengawasan. Misalnya, oleh jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kuntadi memastikan akan meminta pertanggungjawaban oknum kementerian yang melakukan pembiaran atau permufakatan jahat jika memiliki bukti kuat.

"Pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya," tegasnya.

Adapun sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Babel pada 2015-2022. Salah satunya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya