Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya pembiaran dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) pada periode 2015-2022. Akibatnya, terjadi kerusakan ekologi dan merugikan negara Rp271 triliun.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan citra satelit oleh pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.
Perhitungan itu, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 7/2014.
Terkait temuan itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, patut diduga adanya pembiaran pada terjadinya kerusakan lingkungan.
"Terkait dengan apakah yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Senin (26/2).
Menurutnya, pembiaran tersebut diduga dilakukan pihak-pihak berwenang yang semestinya melakukan pengawasan. Misalnya, oleh jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kuntadi memastikan akan meminta pertanggungjawaban oknum kementerian yang melakukan pembiaran atau permufakatan jahat jika memiliki bukti kuat.
"Pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya," tegasnya.
Adapun sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Babel pada 2015-2022. Salah satunya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).