Pernyataan lisan atau oral statement yang disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di forum Mahkamah Internasional (ICJ) mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Lembaga Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (LHKI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam sebuah pernyataan pada Minggu (25/2), LKHI Muhammadiyah memuji Kementerian Luar Negeri RI karena keputusannya ikut berpartisipasi dalam sidang Advisory Opinion ICJ tentang pendudukan Israel.
Apalagi, sebelum Menlu Retno menyampaikan
oral statement di Den Haag, Belanda, Kemlu RI lebih dulu mengundang kalangan pakar hukum internasional dari berbagai Lembaga, termasuk Muhammadiyah, dalam suatu Diskusi Pakar pada 30 Januari lalu.
"Indonesia telah memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sangat baik, diwakili oleh Menlu RI, Retno Marsudi, yang telah menyampaikan pandangan Indonesia secara gamblang, tegas dan komprehensif," bunyi pernyataan tersebut.
LKHI sangat setuju dengan pernyataan Indonesia di ICJ, di mana pendudukan Israel terhadap bangsa Palestina terbukti melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan.
"LHKI mendukung sepenuhnya
Advisory Opinion yang disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi, yang dengan tegas telah menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur," kata LHKI.
Seruan Menlu RI agar Israel menarik seluruh pasukannya dari wilayah pendudukan Palestina segera mungkin dan tanpa syarat, didukung penuh oleh LHKI Muhammadiyah.
Orgasnisasi tersebut juga mengapresiasi ketegasan Retno dalam mendesak ICJ agar menggunakan yuridiksinya dalam menangani kasus Israel-Palestina.
"LHKI mengapresiasi pernyataan Menlu Retno yang sangat tegas dan dengan penekanan, bahwa Mahkamah Internasional menanggung harapan masyarakat dunia dalam menyelesaikan masalah Palestina secara adil untuk perdamaian dunia dan kemanusiaan," pungkasnya.