Berita

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (kanan)/Ist

Nusantara

KKP Pastikan Efek Jera untuk Pelaku Usaha Nakal

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 05:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut pengenaan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem sekaligus lebih memberi efek jera.

Hal ini dikarenakan penerapan sanksi administratif lebih memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh pemilik usaha.

"Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Sabtu (24/2).


Ipunk akrab disapa, menjabarkan prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu wujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan.

Dalam prinsip ultimum remedium, sanksi pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir, apabila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan.
 
Sependapat dengan pernyataan Ipunk, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Suharta juga menekankan perihal penerapan pidana yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi. Sebab yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nakhoda, bukan pemilik usaha.

Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha.
 
"Di tahun 2023, kami melakukan pengenaan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah atau penyegelan di 19 lokasi yang terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera," papar Suharta.
 
Suharta menyebutkan bahwa pihak yang berwenang memberikan sanksi administratif tersebut antara lain Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Dalam implementasinya, Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. Sementara Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
 
Untuk diketahui, berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif dan 56 kasus dikenakan sanksi pidana.
 
Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif tersebut meliputi; tidak memenuhinya perizinan berusaha; bongkar muat yang tidak sesuai pelabuhan; pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI); Pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP); tidak memiliki perizinan berusaha/izin habis, dan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya