Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/Net

Politik

Masih Penyelidikan, Alasan KPK Tidak Bisa Beberkan Materi Pemeriksaan Walikota Semarang

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 01:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa membeberkan materi klarifikasi yang dilakukan terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan kebijakan, KPK tidak bisa menyampaikan materi yang didalami tim penyelidik terhadap pihak-pihak yang dipanggil dan diklarifikasi ketika masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul kami mengkonfirmasi (Walikota Semarang), kami sedang melakukan proses penyelidikan di Jawa Tengah tadi. Itu betul sedang kami lakukan penyelidikan. Adapun materi mengenai substansi dari proses penyelidikannya tentu sekali lagi tidak bisa kami sampaikan lebih jauh," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).


Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Mbak Ita dipanggil tim penyelidik KPK untuk dimintai keterangannya pada Kamis (22/2). Namun demikian, Mbak Ita datang lebih cepat ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu kemarin (21/2).

Mbak Ita yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah dimintai keterangan tim penyelidik KPK selama 8,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

Dirinya diklarifikasi terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya, penyelidik KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya