Berita

Politisi Partai Golkar Idrus Marham/RMOL

Politik

Idrus Marham: Syak Wasangka Dilarang, Cenderung Penyakit Hati

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Syak wasangka atau kecurigaan harus dihilangkan masyarakat dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Selain tidak baik, rasa curiga dapat mengganggu roda pemerintahan.

Dikatakan Politisi Partai Golkar Idrus Marham syak wasangka tidak bisa memberikan bobot positif. Baik itu secara perorangan maupun masif.

"Jika ditilik dari sisi agama, bersyak wasangka jelas dilarang, cenderung disebut penyakit hati," ujar Idrus Marham dalam keterangannya, Jumat (23/2).


Secara harfiah, kata Idrus, syak wasangka tidak dianjurkan. Dia mengutip hadits Al Bukhari, yaitu "jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta".

"Sebegitu jelas dan tegasnya hukum bersyak wasangka," tuturnya.

Saat ini, masih kata Idrus, syak wasangka punya daya retas yang dahsyat karena mudah menyebar dan diyakini. Sampai sampai orang orang yang menciptakan prasangka pun yakin kalau prasangka imaginernya adalah kebenaran obyektif.

Dengan kondisi sehabis pemilu, Idrus menekankan, semua orang harus sadar diri. Terutama, bagi kontestan yang memenangkan suara rakyat pada Pemilu 2024.

"Yang menang jangan sampai lupa diri. Dan yang kalah jangan sampai larut dalam jeratan syak wasangka sehingga tanpa sadar mengalirkan segala pikiran jernihnya," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya