Berita

Politisi Partai Golkar Idrus Marham/RMOL

Politik

Idrus Marham: Syak Wasangka Dilarang, Cenderung Penyakit Hati

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Syak wasangka atau kecurigaan harus dihilangkan masyarakat dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Selain tidak baik, rasa curiga dapat mengganggu roda pemerintahan.

Dikatakan Politisi Partai Golkar Idrus Marham syak wasangka tidak bisa memberikan bobot positif. Baik itu secara perorangan maupun masif.

"Jika ditilik dari sisi agama, bersyak wasangka jelas dilarang, cenderung disebut penyakit hati," ujar Idrus Marham dalam keterangannya, Jumat (23/2).


Secara harfiah, kata Idrus, syak wasangka tidak dianjurkan. Dia mengutip hadits Al Bukhari, yaitu "jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta".

"Sebegitu jelas dan tegasnya hukum bersyak wasangka," tuturnya.

Saat ini, masih kata Idrus, syak wasangka punya daya retas yang dahsyat karena mudah menyebar dan diyakini. Sampai sampai orang orang yang menciptakan prasangka pun yakin kalau prasangka imaginernya adalah kebenaran obyektif.

Dengan kondisi sehabis pemilu, Idrus menekankan, semua orang harus sadar diri. Terutama, bagi kontestan yang memenangkan suara rakyat pada Pemilu 2024.

"Yang menang jangan sampai lupa diri. Dan yang kalah jangan sampai larut dalam jeratan syak wasangka sehingga tanpa sadar mengalirkan segala pikiran jernihnya," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya