Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Meta Yakin Tak Perlu Bayar Berita yang Diposting Secara Sukarela

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Induk Facebook dan Instagram, Meta, telah menyatakan keyakinannya bahwa undang-undang Indonesia tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk konten yang diposting secara sukarela ke platform mereka.

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).

Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya, memberikan timbal balik yang seimbang atas penayangan konten berita dari media lokal dan nasional.


“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (23/2).

Undang-undang baru menetapkan bahwa platform digital dan penerbit berita harus menjalin kemitraan yang dapat berbentuk lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data, namun masih banyak yang belum jelas mengenai bagaimana perjanjian baru ini akan berfungsi dalam praktiknya.

Pemerintah di seluruh dunia telah lama mengkhawatirkan apa yang mereka lihat sebagai ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.

Di Australia, Meta dan Google telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media yang memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan dana periklanan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya