Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Meta Yakin Tak Perlu Bayar Berita yang Diposting Secara Sukarela

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Induk Facebook dan Instagram, Meta, telah menyatakan keyakinannya bahwa undang-undang Indonesia tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk konten yang diposting secara sukarela ke platform mereka.

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).

Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya, memberikan timbal balik yang seimbang atas penayangan konten berita dari media lokal dan nasional.


“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (23/2).

Undang-undang baru menetapkan bahwa platform digital dan penerbit berita harus menjalin kemitraan yang dapat berbentuk lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data, namun masih banyak yang belum jelas mengenai bagaimana perjanjian baru ini akan berfungsi dalam praktiknya.

Pemerintah di seluruh dunia telah lama mengkhawatirkan apa yang mereka lihat sebagai ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.

Di Australia, Meta dan Google telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media yang memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan dana periklanan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya