Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ali Fikri: Waspada Modus Pengurusan Perkara Mengatasnamakan KPK

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 23:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto untuk dapat melaporkan terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak yang menjanjikan dapat menghentikan perkara.

Hal itu disampaikan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pledoi yang disampaikan Dadan di persidangan beberapa waktu lalu.

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2).


Ali memastikan, setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal. Mengingat kata Ali, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK.

"Bahkan KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut. Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasihat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasihat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," jelas Ali.

Ali menegaskan, bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial.

"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang perorang, namun tersistem dalam kerja tim," pungkas Ali.

Sebelumnya, Dadan menyebut ada oknum di KPK yang sempat meminta uang sebesar 6 juta dolar AS agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar AS apabila tidak ingin perkara saya atau status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Dadan merasa banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Satu kejanggalan lainnya ialah saat dirinya akan hadir menjadi saksi untuk terdakwa Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung. Dadan mengaku, ada oknum dari KPK yang meminta dirinya mengabaikan panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," terang Dadan.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya