Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ali Fikri: Waspada Modus Pengurusan Perkara Mengatasnamakan KPK

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 23:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto untuk dapat melaporkan terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak yang menjanjikan dapat menghentikan perkara.

Hal itu disampaikan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pledoi yang disampaikan Dadan di persidangan beberapa waktu lalu.

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2).


Ali memastikan, setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal. Mengingat kata Ali, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK.

"Bahkan KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut. Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasihat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasihat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," jelas Ali.

Ali menegaskan, bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial.

"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang perorang, namun tersistem dalam kerja tim," pungkas Ali.

Sebelumnya, Dadan menyebut ada oknum di KPK yang sempat meminta uang sebesar 6 juta dolar AS agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar AS apabila tidak ingin perkara saya atau status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Dadan merasa banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Satu kejanggalan lainnya ialah saat dirinya akan hadir menjadi saksi untuk terdakwa Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung. Dadan mengaku, ada oknum dari KPK yang meminta dirinya mengabaikan panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," terang Dadan.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya