Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ali Fikri: Waspada Modus Pengurusan Perkara Mengatasnamakan KPK

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 23:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto untuk dapat melaporkan terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak yang menjanjikan dapat menghentikan perkara.

Hal itu disampaikan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pledoi yang disampaikan Dadan di persidangan beberapa waktu lalu.

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2).

Ali memastikan, setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal. Mengingat kata Ali, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK.

"Bahkan KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut. Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasihat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasihat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," jelas Ali.

Ali menegaskan, bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial.

"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang perorang, namun tersistem dalam kerja tim," pungkas Ali.

Sebelumnya, Dadan menyebut ada oknum di KPK yang sempat meminta uang sebesar 6 juta dolar AS agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar AS apabila tidak ingin perkara saya atau status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Dadan merasa banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Satu kejanggalan lainnya ialah saat dirinya akan hadir menjadi saksi untuk terdakwa Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung. Dadan mengaku, ada oknum dari KPK yang meminta dirinya mengabaikan panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," terang Dadan.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya