Berita

Pemilu Serentak 2024/RMOL

Publika

Pelanggaran, Sengketa, dan Perselisihan Hasil Pemilu

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 18:53 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

HASIL hitung cepat yang menghasilkan pilpres satu putaran, yang mempunyai konsekuensi pileg dan DPD juga satu putaran telah menguatkan dugaan terjadinya kecurangan.

Konstruksi kecurangan digembar-gemborkan berstatus secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pihak-pihak yang kalah suara secara sangat telak.

Media massa dan media sosial, terutama YouTube dan podcast yang terafilisai secara langsung dan tidak langsung dengan pihak-pihak yang kalah terkesan amat sangat rajin menyuarakan pengonstruksian framing tersebut.


Melakukan pembentukan opini, bahkan secara ekstrem terkesan hendak memberhasilkan pencucian otak untuk mengubah keyakinan, yang membenarkan terjadinya kecurangan.

Kecurangan yang dikonstruksikan terjadi paling brutal dan paling buruk sepanjang sejarah pemilu serentak di Indonesia selama ini. Hal itu dengan sangat mudah disajikan dalam pemberitaan dan terutama dialog yang sepihak, bahkan tidak terbangun keberimbangan informasi yang mewakili pihak-pihak yang berbeda kubu kepentingan politik.

Kalaupun dialog telah menyajikan semua pihak yang berbeda kepentingan, namun relatif mudah dengan menyajikan kompetensi narasumber yang berat sebelah.

Sedemikian rajin konser pembentukan opini tersebut, yang tidak berimbang, di mana pemirsa lebih menyukai pendapat dan kepentingan yang sama, itu yang lebih disukai dalam mengkonsumsi informasi.

Kebebasan pers dalam kondisi yang seperti itu, terbukti menimbulkan demonstrasi-demonstrasi jalanan yang keras ke KPU dan Bawaslu, yang kedua kubu telah saling berhadap-hadapan.

Rasa kecewa luar biasa, yang sangat mendalam terkesan menjadi pendorong pelampiasan kemarahan konflik kata-kata. Keberadaan media sosial dengan penyajian fenomena kecurangan dengan mudah meyakinkan sebagian orang yang mudah bimbang dalam membedakan kualitas kebenaran informasi.

Pasal 454 UU Pemilu 7/2017 ayat (4) mensyaratkan pelaporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian.

Ayat (5) menyatakan bahwa penetapan temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu. Ayat (6) menyatakan bahwa laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lambat tujuh hari kerja, sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Pasal 455 menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berlaku untuk pelanggaran kode etik, administratif, peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu. Sementara itu khusus pelanggaran etik diselesaikan oleh DKPP. Pelanggaran administratif pemilu tidak memasukkan tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik (Pasal 460).

Pasal 463 ayat (6) menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memutuskan upaya hukum pelanggaran administratif pemilu. Selanjutnya Pasal 467 ayat (3) menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan juga secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon, dan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Ayat (4) menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan paling lama tiga hari sejak tanggal penetapan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Sengketa proses pemilu juga dimungkinkan melalui pengadilan tata usaha negara (Pasal 470). Juga melalui Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu (Pasal 472).

Kemudian penyelesaian perselisihan hasil pemilu dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 474. Pengajuan keberatan kepada MK dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Singkat kata, semula kesan full horror tentang dugaan kecurangan TSM, berikut solusi penyelesaiannya setelah mengetahui informasi persyaratan ketentuan UU Pemilu 7/2017 di atas, maka rasa takut yang luar biasa dan stres tinggi khawatir akan terjadi eskalasi demonstrasi yang mungkin semakin brutal oleh pihak-pihak yang kalah secara emosional, menjadi terileksasi.

Tidak relevan lagi untuk membatalkan pemilu atas opsi evaluasi sejak ketidakpuasan terhadap revisi UU KPK, dan seterusnya yang terlampaui di masa pra pemilu 2024.

Tidak ada rasa takut lagi akan terjadi kerusuhan besar, sebagaimana analogi kekhawatiran Mei 1998. Apalagi terhadap potensi terjadinya revolusi sosial, konflik horizontal, atau perang saudara sebagaimana terkesan dihalusinasikan oleh pihak-pihak, yang mengambil keuntungan dari pembentukan opini dengan mengeksploitasikan sentimen-sentimen negatif.

Mengonstruksikan kematian demokrasi. Minimal memundurkan demokrasi. Termasuk potensi pemaksaan memakzulkan pemerintah secara paksa, juga terhadap prospek keberhasilan pengajuan hak interpelasi, bahkan hak angket dari pihak-pihak yang kalah pilpres ke forum DPR RI.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya