Berita

Surat pernyataan PDIP menolak Sirekap, yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Rep

Politik

PDIP: Penghentian Rekapitulasi Suara Kecamatan Buka Celah Kecurangan

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, dikritik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDIP mengeluarkan surat Nomor 2599/EX/DPP/II/2024, perihal Surat Pernyataan Penolakan yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari, tertanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan dokumen salinan surat PDIP yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, PDIP keberatan adanya penghentian proses penghitungan suara sementara oleh KPU, yang disinyalir karena ada masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).


"Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah dua hal yang berbeda," tulis PDIP dalam suratnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (21/2).

Menurut partai politik (parpol) berlogo banteng moncong putih itu, perbedaan rekapitulasi berjenjang dengan yang dilakukan melalui Sirekap seharusnya tidak berujung kebijakan penghentian sementara oleh KPU.

"KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, karena tidak ada situasi kegentingan memaksa atau kondisi darurat," sambungnya.

Parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu memandang, masalah ketidaksesuaian hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan yang tercatat di Sirekap harus diperjelas KPU. Yakni, dengan menghentikan penggunaan Sirekap dan mengembalikan proses rekapitulasi suara secara manual.

Meskipun terdapat aturan main yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, yang dalam Pasal 112 ayat (1) memerintahkan KPU di semua tingkatan hingga PPK merekap suara dan menetapkan hasil pemilu dengan bantuan Sirekap.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," tegas PDIP dalam suratnya.

Selain itu, PDIP juga tegas menolak kebijakan KPU menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang masih berlangsung hingga hari ini.

"Karena (kebijakan itu) membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian PDIP menyatakan sikapnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya