Berita

Presiden Joko Widodo pada kegiatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol/RMOL

Politik

Perpres Publisher Rights Akhirnya Diteken, Jokowi Pastikan Tak Batasi Kebebasan Pers

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, akhirnya diteken Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut diungkap Jokowi saat berpidato di acara perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024, yang digelar di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Selasa sore (20/2).

Mulanya, Jokowi mengungkap upaya pemerintah sebagai respon atas tantangan yang dihadapi insan pers di era digital saat ini. Yakni, mendukung ekosistem pers yang adaktif dengan tetap menghormati kebebasan pers.


"Seperti yang sudah saya sampaikan pada peringatan Hari Pers Nasional tahun lalu, jurnalisme berkulitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah, dan ini yang dinanti-nanti," katanya.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," sambung Jokowi disambut tepuk tangan petinggi perusahaan pers dan juga pejabat pemerintahan yang hadir dalam acara.

Presiden ketujuh RI itu memandang, proses penyusunan Perpres Publisher Rights sangat panjang dan tidak mudah, karena banyak perbedaan pendapat yang menguras energi banyak pihak.

"Sulit sekali menemukan titik temu. (Makanya) sebelum menandatangani, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," ujarnya.

Jokowi menuturkan, aspirasi dari insan pers juga tidak benar-benar bulat terhadap isi pepres itu dalam proses penyusunannya. Terutama, perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya. Dan setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu," tutur Jokowi.

"Ditambah lagi, Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut," tambahnya menjelaskan.

Namun, dia menekankan bahwa semangat awal dari Perpres Publisher Rights adalah untuk menjadikan Jurnalisme Indonesia berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan dapat mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa penerbitan perpres yang disusun selama tiga tahun lebih itu ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Terutama, dia memandang perlunya mekanisme kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

"Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerjasama perusahaan pers dan platform digital," sambungnya menegaskan.

Labih lanjut, Jokowi memastikan Perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.

"Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan insiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," ucap Presiden yang sudah menjabat dua periode itu.

"Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," pungkas Jokowi.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya