Berita

Seorang WNI memberikan hak suaranya di salah satu TPS di Hong Kong/Istimewa

Politik

Migrant Care Temukan Banyak Pemilih di Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong Gagal Nyoblos

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 Indonesia yang digelar di luar negeri, tidak maksimal untuk menjamin hak pilih warga negara Indonesia (WNI). Khususnya mereka yang ada di Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong.

Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan Migrant Care, yang diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Pemantau Migrant Care, Muhammad Santoso mengungkapkan, dirinya memantau pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 11 Februari 2024.


"Di Malaysia itu ada sekitar 223 ribu DPT, dan di sana ada 23 TPS di gedung WTC Kuala Lumpur, Malaysia. Begitu banyak masyarakat Indonesia yang mayoritas pekerja migran menyalurkan hak politiknya sejak jam 7 pagi," ujar dia.

Santos menerangkan, pada saat pemilihan di Kuala Lumpur dimulai pukul 8.30 waktu setempat, ditemukan sejumlah masalah data pemilih yang membuat hak pilih tidak dapat tersalurkan.

"Kami menemukan beberapa masalah administrasi, ada yang sudah menetap 2-3 tahun, tapi mereka terdaftar di TPS asal, misal di Madura, di Ngawi," bebernya.

Akibat pemilih yang masih terdata di alamat yang tercantum dalam e-KTP, Santos menyebut para pemilih itu gagal mencoblos.

"Kita mengecek pemilih secara online lewat data nomor paspor. Di mana, ada nomor paspor tapi ketika dipanggil di TPS itu nama orang lain," jelasnya.

Selain di Malaysia, Santos juga memantau pelaksanaan pemilu yang berlangsung di Taiwan. Di mana, juga didapati masalah serupa terkait pendataan pemilih.

"Banyak pekerja migran kita di Taiwan yang meminta izin ke majikan untuk mencoblos di pagi hari. Tetapi pencoblosan khusus DPK (daftar pemilih khusus) ternyata baru bisa dilakukan jam 2 siang," katanya.

"Sementara, PMI di sana diberi izin 1 sampai 2 jam saja, sehingga mereka tidak bisa menunggu, dan mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya, menyalurkan di TPS-TPS di Taiwan," tambah Santos.

Sementara untuk temuan masalah dalam pelaksanaan pemilu di Hong Kong, Koordinator Publikasi Migrant Care, Trisna Dwi Yuni memaparkan, ditemukan pemilih tidak dapat mencoblos karena perubahan metode pencoblosan.

"Ada migrasi pemilihan di Hong Kong, yang semula 40 metode TPS menjadi 4 pos, 36 TPS. Migrasi metode memilih ini tidak dilengkapi perspektif yang baik dari penyelenggara pemilu," ungkapnya.

"Karena ditemukan PMI dipaksa pulang (saat hadir di TPS) dengan alasan dia telah terdaftar metode pos. Tetapi tidak dikirimkan surat suara metode pos," demikian Trisna menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya