Berita

Ahli Lingkungan Hidup Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (19/2)/ Puspenkum Kejagung

Hukum

Korupsi Timah di Bangka Belitung Capai Rp271 Triliun

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 10:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyebabkan kerugian lingkungan hingga Rp271,069,688,018,700 atau Rp271 triliun.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian itu berdasarkan perhitungan kerusakan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).

Kawasan hutan kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, pemulihannnya Rp5,257 triliun.


"Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah Rp223.366.246.027.050, dan kemudian yang non kawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp6,629 triliun," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2).

"Jadi total untuk yang (nonkawasan hutan APL) adalah Rp47,703 triliun," sambung Bambang.

Perhitungan sendiri itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Kerugian makin diperparah dengan manipulasi total luas galian PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektare. Padahal, luas galian yang hanya memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare.

Kendati begitu, pihak Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian makin bertambah.

"Ini (kerugian) masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kejagung baru saja menetepkan General Manager PT TIN berinisial RL sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (19/2).

RL merupakan tersangka ke-11 di kasus ini dan pihak Jampidsus Kejagung sendiri sudah memeriksa 130 saksi dalam kasus ini.

Adapun 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Selanjutnya, BY mantan Komisaris CV VIP, RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT yang melakukan perintangan penyidikan perkara; dan RL, General Manager PT TIN.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya