Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat soal Penjajahan Israel

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sidang kasus Israel telah dibuka oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin (19/2) dan akan berlangsung hingga sepekan ke depan.

Mengutip Reuters, dalam sidang tersebut ICJ akan menggelar dengar pendapat yang akan diikuti oleh lebih dari 50 negara.

Beberapa negara yang menyatakan akan hadir dalam sidang tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Afrika Selatan, dan Mesir.

Sementara Israel mengaku tidak akan hadir, meskipun telah mengirimkan observasi secara tertulis.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki akan menjadi yang pertama menyampaikan pidatonya di hadapan para hakim ICJ.

Dengar pendapat tersebut merupakan bagian dari upaya Palestina untuk meminta lembaga hukum internasional memeriksa tindakan Israel yang menjadi lebih serius sejak perang di Jalur Gaza meletus 7 Oktober lalu.

Desakan untuk persidangan Israel juga semakin kuat di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai serangan darat Israel terhadap kota Rafah Gaza, tempat perlindungan terakhir bagi lebih dari satu juta pengungsi Palestina.

Sebagai informasi, proses sidang dengar pendapat ini terpisah dari gugatan terkait genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 beberapa waktu lalu.

Para hakim ICJ diminta untuk meninjau pendudukan Israel, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Yerusalem sebagai kota suci; serta kebijakan dan penerapan aturan yang dianggap diskriminatif.

Ini merupakan kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina.

Majelis Umum PBB juga meminta panel beranggotakan 15 hakim ICJ untuk memberikan nasihat tentang bagaimana hal itu mempengaruhi status hukum pendudukan Israel, dan konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.

Dua tahun lalu, Majelis Umum PBB pernah meminta ICJ memberikan pendapat yang bersifat nasihat (tidak mengikat secara hukum) mengenai isu yang sama.

Namun Israel mengabaikan beragam pendapat tersebut.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya