Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat soal Penjajahan Israel

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sidang kasus Israel telah dibuka oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin (19/2) dan akan berlangsung hingga sepekan ke depan.

Mengutip Reuters, dalam sidang tersebut ICJ akan menggelar dengar pendapat yang akan diikuti oleh lebih dari 50 negara.

Beberapa negara yang menyatakan akan hadir dalam sidang tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Afrika Selatan, dan Mesir.


Sementara Israel mengaku tidak akan hadir, meskipun telah mengirimkan observasi secara tertulis.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki akan menjadi yang pertama menyampaikan pidatonya di hadapan para hakim ICJ.

Dengar pendapat tersebut merupakan bagian dari upaya Palestina untuk meminta lembaga hukum internasional memeriksa tindakan Israel yang menjadi lebih serius sejak perang di Jalur Gaza meletus 7 Oktober lalu.

Desakan untuk persidangan Israel juga semakin kuat di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai serangan darat Israel terhadap kota Rafah Gaza, tempat perlindungan terakhir bagi lebih dari satu juta pengungsi Palestina.

Sebagai informasi, proses sidang dengar pendapat ini terpisah dari gugatan terkait genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 beberapa waktu lalu.

Para hakim ICJ diminta untuk meninjau pendudukan Israel, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Yerusalem sebagai kota suci; serta kebijakan dan penerapan aturan yang dianggap diskriminatif.

Ini merupakan kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina.

Majelis Umum PBB juga meminta panel beranggotakan 15 hakim ICJ untuk memberikan nasihat tentang bagaimana hal itu mempengaruhi status hukum pendudukan Israel, dan konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.

Dua tahun lalu, Majelis Umum PBB pernah meminta ICJ memberikan pendapat yang bersifat nasihat (tidak mengikat secara hukum) mengenai isu yang sama.

Namun Israel mengabaikan beragam pendapat tersebut.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya