Berita

Minyakkita/Net

Bisnis

Kemendag: Jelang Ramadhan Harga Minyakkita Tak Berubah, Tidak Ada Kenaikan

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan bahwa Harga eceran tertinggi (HET) Minyakkita tidak akan mengalami kenaikan, terlebih di saat menjelang Ramadhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, pihaknya tidak akan mengutak-atik HET yang saat ini dianggap masih dalam batas normal yaitu Rp14.000.

"Sekarang harga masih normal Rp14.000. Kalau harga bagus kenapa kita utak-atik, ini kan mau Lebaran nanti malah bikin ribut," katanya, dalam keterangan yang dikutip dari laman Kemendag, Senin (19/2).


Ia menambahkan harga Minyakkita saat ini masih dapat ditoleransi, sehingga tidak diperlukan adanya perubahan HET.

Pemerintah telah menetapkan HET Minyakkita di level Rp14.000 per liter. Apabila terdapat penjual yang memberikan harga sebesar Rp14.500 per liter, hal tersebut masih dapat ditoleransi.

Suhanto menekankan, situasi saat ini bukanlah saat yang tepat untuk mengubah harga.

"Kalau harga masih normal, standar, kalau kita ubah-ubah justru nanti akan jadi kendala, jadi masalah. Apalagi ini orang baru euforia setelah pemilu menghadapi Ramadhan," ujarnya.

Suhanto menyebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan lebih gencar melakukan kegiatan peninjauan pasar rakyat menjelang Ramadhan untuk memantau ketersediaan pasokan bahan pokok serta stabilitas harganya.

"Kami memprogramkan sebelum Ramadhan ini akan turun lagi untuk memantau bahan pokok, khususnya informasi-informasi yang terjadi kenaikan," kata Suhanto.

HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya