Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Hukum

Dinanti Janji Kejagung Proses Dito Ariotedjo Usai Pemilu

MINGGU, 18 FEBRUARI 2024 | 22:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dicap tebang pilih apabila tidak seluruh pihak yang terlibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo diproses hukum.

Utamanya yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dan staf ahli anggota Komisi I DPR, Nistra Yohan.

"Kalau dua (orang) ini tidak diproses, maka menjadi timpang dan kejaksaan menjadi tidak adil karena orang-orang yang terlibat tidak diproses hukum," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/2).


Boyamin melanjutkan, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran dinilai menyetop penyidikan terhadap Nistra Yohan.

Di pengadilan, baru terungkap bahwa sudah dikeluarkan surat perintah membawa yang bersangkutan karena selalu mangkir ketika dipanggil.

"Nah, itu harus bisa dikejar untuk bisa membawa yang bersangkutan," kata Boyamin.

Mengenai Dito, sambung Dito, namanya jelas disebut dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa Irwan Hermawan.

Dengan demikian, putusan pengadilan tersebut harus ditindaklanjuti, apalagi Kejagung sempat berjanji akan memanggil Dito usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pemilu sudah selesai, saya tagih Kejaksaan Agung untuk memanggil Dito untuk mendalami informasi yang terkait pertimbangan putusan Irwan Hermawan," kata Boyamin.

"Kalau Dito ini tidak ada kepastian, ya, akan saya gugat praperadilan untuk menuntaskan ini, baik dinyatakan tidak ada bukti maupun ada bukti. Harus ada ketegasan," demikian Boyamin.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya