Berita

Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra/Net

Dunia

Mantan PM Thailand Resmi Dibebaskan dari Semua Hukuman Penjara

SABTU, 17 FEBRUARI 2024 | 15:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan perdana menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yang seharusnya dipenjara selama delapan tahun karena kasus penyalahgunaan kekuasaan, kini dibebaskan secara penuh mulai besok, Minggu (18/2).

Mengutip Al-Arabiya pada Sabtu (17/2), Thaksin baru mengikuti proses pengadilan atas kasusnya setelah 15 mengasingkan diri di luar negeri.

Dia didakwa delapan tahun penjara. Namun, akhirnya hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh  oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.

Awal pekan ini, Menteri Kehakiman Tawee Sodsong mengatakan bahwa nama Thaksin tertulis dalam 930 tahanan yang diberikan pembebasan dini.

"Dia termasuk kelompok yang kondisinya kritis atau berusia di atas 70 tahun. Otomatis dia akan dibebaskan setelah enam bulan,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu (17/2), Perdana Menteri Srettha Thavisin mengatakan pembebasan Thaksin akan dilakukan pada Minggu (18/2) dan ditangani sesuai dengan aturan hukum.

Pembebasan Thaksin bertepatan dengan kembalinya partai Pheu Thai ke pemerintahan yang beraliansi dengan partai-partai pro-militer.

Masyarakat banyak yang menyimpulkan bahwa sebuah kesepakatan telah dicapai agar Tahaksin bisa dikurangi masa hukumannya.

Rumor tersebut semakin kuat ketika ia dipindahkan ke rumah sakit polisi beberapa jam setelah dijatuhi hukuman karena kesehatannya yang buruk, dan tidak jelas apakah ia pernah menghabiskan waktu di sel penjara atau tidak.

Media lokal melaporkan Thaksin menderita sesak dada dan tekanan darah tinggi ketika ia dirawat di rumah sakit, dan keluarganya mengatakan ia menjalani dua operasi pada bulan-bulan berikutnya.

Rincian pasti mengenai pembebasan Thaksin tidak jelas, namun ia mungkin mungkin masih dalam pengawasan dan haknya untuk bepergian akan dibatasi.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya