Berita

Zaini Yusuf saat dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh. Foto: RMOLAceh/Kejari Banda Aceh.

Hukum

Kasus Korupsi, Adik Kandung Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Rutan Kajhu

JUMAT, 16 FEBRUARI 2024 | 20:30 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi Muhammad Zaini ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kajhu, Banda Aceh, Jumat (16/2). Muhammad Zaini merupakan terdakwa dalam perkara korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.

Kajari Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan sebelumnya terdakwa tidak menjalani penahanan. Hal ini karena Majelis Hakim mengalihkan statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan luar. Namun hari ini yang bersangkutan kembali dieksekusi sebagai tindak lanjut dari Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023. Di mana dalam putusan tersebut majelis hakim menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

"Selanjutnya terdakwa M dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan kurungan," ujar Irwansyah seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Jumat (16/2)

Irwansyah mengatakan sebelumnya terdakwa yang adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tipikor Pada PT Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan. Kemudian karena JPU tidak sependapat dengan putusan PT tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Pada perkara ini, kata Irwansyah, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh. Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp. 900 juta, sehingga sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya