Berita

Bawaslu/RMOL

Politik

Utak-Atik Rekapitulasi Surat Suara Sembarangan, PPK dan KPU Terancam Sanksi Pidana

JUMAT, 16 FEBRUARI 2024 | 00:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota, kabupaten maupun provinsi diperingatkan untuk menjalankan fungsi penyelenggara Pemilu dengan baik.

PPK dan JKPU diminta tak mengubah hasil rekapitulasi surat suara yang berimplikasi merugikan peserta Pemilu lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan.


Menurut Benny, oknum PPK maupun KPU yang dengan sengaja menghilangkan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana.

“Berdasarkan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (15/2).

Selain itu, kata Benny, anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Benny menyatakan, Bawaslu DKI, kota, kabupaten hingga petugas di kecamatan masih mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat PPK secara melekat.

“Kami pastikan suara rakyat tidak boleh dicurangi. Bawaslu DKI akan menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat. Kami terus berjaga dan mengawasi Pemilu DKI hingga rekapitulasi selesai,” demikian Benny.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya