Berita

Ilustrasi ASN/RMOLNetwork

Politik

ASN Kini Bisa Naik Pangkat 2 Bulan Sekali

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bergembira. Jenjang karier mereka kini bisa lebih cepat. Pasalnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan peraturan terbaru yang membuat periode kenaikan pangkat ASN, baik itu PNS maupun PPPK, menjadi 6 kali dalam setahun. Dalam aturan lama, periode kenaikan pangkat ASN ini hanya 2 kali dalam setahun.

Artinya, kini para ASN dapat naik pangkat setiap 2 bulan sekali.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hal ini dilakukan sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya. Kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap jutaan PNS di tanah air.

"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN," ucap Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2).

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ini hanya dilakukan setiap 6 bulan, tepatnya pada 1 April dan 1 Oktober. Namun kini pengusulan dapat dilakukan setiap 2 bulan, yaitu pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Namun demikian, periodisasi pengusulan kenaikan pangkat PNS sebanyak 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Sebab, peraturan pengangkatan PNS di atas hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat setiap dua bulan itu hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat PNS secara keseluruhan. Sehingga, hal ini tak otomatis membuat seorang PNS bisa diusulkan atau naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun.

Adapun proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," pungkas Anas.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya