Berita

Ilustrasi ASN/RMOLNetwork

Politik

ASN Kini Bisa Naik Pangkat 2 Bulan Sekali

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bergembira. Jenjang karier mereka kini bisa lebih cepat. Pasalnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan peraturan terbaru yang membuat periode kenaikan pangkat ASN, baik itu PNS maupun PPPK, menjadi 6 kali dalam setahun. Dalam aturan lama, periode kenaikan pangkat ASN ini hanya 2 kali dalam setahun.

Artinya, kini para ASN dapat naik pangkat setiap 2 bulan sekali.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hal ini dilakukan sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya. Kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap jutaan PNS di tanah air.

"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN," ucap Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2).

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ini hanya dilakukan setiap 6 bulan, tepatnya pada 1 April dan 1 Oktober. Namun kini pengusulan dapat dilakukan setiap 2 bulan, yaitu pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Namun demikian, periodisasi pengusulan kenaikan pangkat PNS sebanyak 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Sebab, peraturan pengangkatan PNS di atas hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat setiap dua bulan itu hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat PNS secara keseluruhan. Sehingga, hal ini tak otomatis membuat seorang PNS bisa diusulkan atau naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun.

Adapun proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," pungkas Anas.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya