Berita

Ilustrasi ASN/RMOLNetwork

Politik

ASN Kini Bisa Naik Pangkat 2 Bulan Sekali

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bergembira. Jenjang karier mereka kini bisa lebih cepat. Pasalnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan peraturan terbaru yang membuat periode kenaikan pangkat ASN, baik itu PNS maupun PPPK, menjadi 6 kali dalam setahun. Dalam aturan lama, periode kenaikan pangkat ASN ini hanya 2 kali dalam setahun.

Artinya, kini para ASN dapat naik pangkat setiap 2 bulan sekali.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hal ini dilakukan sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya. Kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap jutaan PNS di tanah air.

"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN," ucap Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2).

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ini hanya dilakukan setiap 6 bulan, tepatnya pada 1 April dan 1 Oktober. Namun kini pengusulan dapat dilakukan setiap 2 bulan, yaitu pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Namun demikian, periodisasi pengusulan kenaikan pangkat PNS sebanyak 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Sebab, peraturan pengangkatan PNS di atas hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat setiap dua bulan itu hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat PNS secara keseluruhan. Sehingga, hal ini tak otomatis membuat seorang PNS bisa diusulkan atau naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun.

Adapun proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," pungkas Anas.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya