Berita

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan/Net

Bisnis

Recall Avanza dan Veloz, Toyota Tak Cukup Minta Maaf

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 15:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan produsen yang menarik produk yang telah beredar di masyarakat, tidak cukup hanya memohon maaf dan melakukan perbaikan.

Tetapi produsen juga harus bertanggungjawab atas kerugian dan kekecewaan yang dialami masyarakat. Bahkan konsumen yang dirugikan dapat menjerat produsen dengan tuntutan pidana seperti diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Misalnya recall (penarikan) yang dilakukan PT Toyota Astra Motor (TAM) terhadap ribuan mobil Toyota Avanza, Veloz, Sienta, Vios dan Yaris Cross yang diproduksi antara 2016 hingga 2023.


"PT TAM mengaku ada beberapa komponen yang potensi menimbulkan gangguan dan keselamatan. Sehingga PT TAM meminta masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya untuk dilakukan perbaikan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Disebutkan, jenis Toyota Sienta ditemukan potensi kebocoran air pada pilar depan karena performa sealer yang kurang maksimal sehingga berisiko mengganggu kinerja sistem kelistrikan pada sliding door electric jika tidak segera ditingkatkan kekuatan sealer-nya. Kemudian perlu perbaikan Front Garnish Pillar Clip yang berada di pilar depan (pilar A)

PT TAM juga me-recall Toyota Veloz tahun produksi Oktober 2021-Agustus 2023 dan Toyota Avanza tahun produksi November 2021-September 2023, Toyota Vios tahun produksi Juni 2022-Agustus 2023, dan Toyota Yaris Cross tahun produksi Mei-September 2023 juga ditarik.

Toyota mengumumkan ada masalah pada front shock absorber nut pada mobil-mobil tersebut. Instruksi pengencangan yang tidak tepat dapat membuat mur menjadi kendur sehingga menimbulkan suara tidak normal bahkan terlepas yang mengakibatkan kestabilan kendaraan hilang ketika melaju di jalan.

ITW sangat menyayangkan produk-produk seperti yang di-recall PT TAM beredar di masyarakat, karena perangkat safety mobil-mobil tersebut berpotensi tidak berfungsi dengan baik, sehingga tidak memberikan perlindungan optimal.

Semestinya, kata Edison, mobil-mobil yang diproduksi PT TAM sudah dipastikan layak digunakan di jalan raya sebelum dipasarkan ke masyarakat. Bukan hanya menghasilkan produk kemudian di-recall.

ITW mendukung dan memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan upaya hukum untuk mengadukan PT TAM ke pihak kepolisian sesuai amanat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. PT TAM tidak cukup hanya memohon maaf dan meminta konsumen membawa mobilnya ke bengkel resmi Toyota.

"Ini sekaligus mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada produsen yang produksinya tidak memiliki perangkat perlindungan keselamatan yang maksimal," demikian Edison.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya