Berita

Tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya memakai baju tahanan di Kejari Aceh Besar/RMOLAceh

Hukum

3 Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya Ditahan

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 06:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tiga tersangka perkara penyelundupan imigran Rohingya. Mereka masing-masing berinisial AH (27) warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35), keduanya warga negara Myanmar.

 
"Ketiga tersangka ditahan di rutan (rumah tahanan) Kelas IIB Jantho selama 20 hari," kata Kajari Aceh Besar, Basril G dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (14/3).

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril mengatakan, usai penyerahan tersangka, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.

Tersangka AH dan HB dijerat Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan MA dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Menurut Basril, perkara tersebut bermula pada 30 November 2023. Di mana tersangka MA bersama saudara Inus dan saudara Rasyid membayar satu unit kapal kayu dengan harga 2 juta Taka.

"Yang mana uang tersebut adalah hasil MA, Inus, Rasyid, dan Sanamulah merekrut warga etnis Rohingya yang berada di camp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh untuk berangkat menuju Indonesia," kata Basril.

Lebih lanjut, kata Basril mereka akan memberangkatkan Rohingya dengan syarat setiap orang harus membayar 100 ribu Taka.
 
Selanjutnya MA yang merupakan nakhoda kapal bersama-sama dengan AH yang berperan sebagai asisten nakhodan, dan HB sebagai penanggung jawab kondisi mesin kapal berangkat menuju Indonesia dengan membawa 134 warga etnis Rohingya.

"Mereka membawa etnis Rohingya dengan menggunakan satu unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA”," kata Basril.

Selanjutnya, kata Basril, pada 10 Desember 2024, mereka memasuki perairan wilayah Indonesia dan berlabuh di pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Sebanyak 137 orang tersebut mendarat ke Aceh tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian.

"Sebagian warga etnis Rohingya hanya memiliki Kartu Registrasi Pengungsi dari UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh," demikian Basril.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya