Berita

Tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya memakai baju tahanan di Kejari Aceh Besar/RMOLAceh

Hukum

3 Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya Ditahan

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 06:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tiga tersangka perkara penyelundupan imigran Rohingya. Mereka masing-masing berinisial AH (27) warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35), keduanya warga negara Myanmar.

 
"Ketiga tersangka ditahan di rutan (rumah tahanan) Kelas IIB Jantho selama 20 hari," kata Kajari Aceh Besar, Basril G dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (14/3).

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril mengatakan, usai penyerahan tersangka, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.

Tersangka AH dan HB dijerat Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan MA dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Menurut Basril, perkara tersebut bermula pada 30 November 2023. Di mana tersangka MA bersama saudara Inus dan saudara Rasyid membayar satu unit kapal kayu dengan harga 2 juta Taka.

"Yang mana uang tersebut adalah hasil MA, Inus, Rasyid, dan Sanamulah merekrut warga etnis Rohingya yang berada di camp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh untuk berangkat menuju Indonesia," kata Basril.

Lebih lanjut, kata Basril mereka akan memberangkatkan Rohingya dengan syarat setiap orang harus membayar 100 ribu Taka.
 
Selanjutnya MA yang merupakan nakhoda kapal bersama-sama dengan AH yang berperan sebagai asisten nakhodan, dan HB sebagai penanggung jawab kondisi mesin kapal berangkat menuju Indonesia dengan membawa 134 warga etnis Rohingya.

"Mereka membawa etnis Rohingya dengan menggunakan satu unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA”," kata Basril.

Selanjutnya, kata Basril, pada 10 Desember 2024, mereka memasuki perairan wilayah Indonesia dan berlabuh di pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Sebanyak 137 orang tersebut mendarat ke Aceh tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian.

"Sebagian warga etnis Rohingya hanya memiliki Kartu Registrasi Pengungsi dari UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh," demikian Basril.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya