Berita

Tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya memakai baju tahanan di Kejari Aceh Besar/RMOLAceh

Hukum

3 Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya Ditahan

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 06:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tiga tersangka perkara penyelundupan imigran Rohingya. Mereka masing-masing berinisial AH (27) warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35), keduanya warga negara Myanmar.

 
"Ketiga tersangka ditahan di rutan (rumah tahanan) Kelas IIB Jantho selama 20 hari," kata Kajari Aceh Besar, Basril G dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (14/3).

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril mengatakan, usai penyerahan tersangka, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.

Tersangka AH dan HB dijerat Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan MA dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Menurut Basril, perkara tersebut bermula pada 30 November 2023. Di mana tersangka MA bersama saudara Inus dan saudara Rasyid membayar satu unit kapal kayu dengan harga 2 juta Taka.

"Yang mana uang tersebut adalah hasil MA, Inus, Rasyid, dan Sanamulah merekrut warga etnis Rohingya yang berada di camp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh untuk berangkat menuju Indonesia," kata Basril.

Lebih lanjut, kata Basril mereka akan memberangkatkan Rohingya dengan syarat setiap orang harus membayar 100 ribu Taka.
 
Selanjutnya MA yang merupakan nakhoda kapal bersama-sama dengan AH yang berperan sebagai asisten nakhodan, dan HB sebagai penanggung jawab kondisi mesin kapal berangkat menuju Indonesia dengan membawa 134 warga etnis Rohingya.

"Mereka membawa etnis Rohingya dengan menggunakan satu unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA”," kata Basril.

Selanjutnya, kata Basril, pada 10 Desember 2024, mereka memasuki perairan wilayah Indonesia dan berlabuh di pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Sebanyak 137 orang tersebut mendarat ke Aceh tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian.

"Sebagian warga etnis Rohingya hanya memiliki Kartu Registrasi Pengungsi dari UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh," demikian Basril.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya