Berita

Tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya memakai baju tahanan di Kejari Aceh Besar/RMOLAceh

Hukum

3 Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya Ditahan

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 06:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tiga tersangka perkara penyelundupan imigran Rohingya. Mereka masing-masing berinisial AH (27) warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35), keduanya warga negara Myanmar.

 
"Ketiga tersangka ditahan di rutan (rumah tahanan) Kelas IIB Jantho selama 20 hari," kata Kajari Aceh Besar, Basril G dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (14/3).

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril mengatakan, usai penyerahan tersangka, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.

Tersangka AH dan HB dijerat Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan MA dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Menurut Basril, perkara tersebut bermula pada 30 November 2023. Di mana tersangka MA bersama saudara Inus dan saudara Rasyid membayar satu unit kapal kayu dengan harga 2 juta Taka.

"Yang mana uang tersebut adalah hasil MA, Inus, Rasyid, dan Sanamulah merekrut warga etnis Rohingya yang berada di camp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh untuk berangkat menuju Indonesia," kata Basril.

Lebih lanjut, kata Basril mereka akan memberangkatkan Rohingya dengan syarat setiap orang harus membayar 100 ribu Taka.
 
Selanjutnya MA yang merupakan nakhoda kapal bersama-sama dengan AH yang berperan sebagai asisten nakhodan, dan HB sebagai penanggung jawab kondisi mesin kapal berangkat menuju Indonesia dengan membawa 134 warga etnis Rohingya.

"Mereka membawa etnis Rohingya dengan menggunakan satu unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA”," kata Basril.

Selanjutnya, kata Basril, pada 10 Desember 2024, mereka memasuki perairan wilayah Indonesia dan berlabuh di pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Sebanyak 137 orang tersebut mendarat ke Aceh tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian.

"Sebagian warga etnis Rohingya hanya memiliki Kartu Registrasi Pengungsi dari UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh," demikian Basril.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya