Berita

Tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya memakai baju tahanan di Kejari Aceh Besar/RMOLAceh

Hukum

3 Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya Ditahan

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 06:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tiga tersangka perkara penyelundupan imigran Rohingya. Mereka masing-masing berinisial AH (27) warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35), keduanya warga negara Myanmar.

 
"Ketiga tersangka ditahan di rutan (rumah tahanan) Kelas IIB Jantho selama 20 hari," kata Kajari Aceh Besar, Basril G dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (14/3).

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril menjelaskan, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari Polres Aceh Besar dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Basril mengatakan, usai penyerahan tersangka, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.

Tersangka AH dan HB dijerat Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan MA dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Menurut Basril, perkara tersebut bermula pada 30 November 2023. Di mana tersangka MA bersama saudara Inus dan saudara Rasyid membayar satu unit kapal kayu dengan harga 2 juta Taka.

"Yang mana uang tersebut adalah hasil MA, Inus, Rasyid, dan Sanamulah merekrut warga etnis Rohingya yang berada di camp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh untuk berangkat menuju Indonesia," kata Basril.

Lebih lanjut, kata Basril mereka akan memberangkatkan Rohingya dengan syarat setiap orang harus membayar 100 ribu Taka.
 
Selanjutnya MA yang merupakan nakhoda kapal bersama-sama dengan AH yang berperan sebagai asisten nakhodan, dan HB sebagai penanggung jawab kondisi mesin kapal berangkat menuju Indonesia dengan membawa 134 warga etnis Rohingya.

"Mereka membawa etnis Rohingya dengan menggunakan satu unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA”," kata Basril.

Selanjutnya, kata Basril, pada 10 Desember 2024, mereka memasuki perairan wilayah Indonesia dan berlabuh di pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Sebanyak 137 orang tersebut mendarat ke Aceh tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian.

"Sebagian warga etnis Rohingya hanya memiliki Kartu Registrasi Pengungsi dari UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh," demikian Basril.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya