Berita

Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun dan 5 Bulan Penjara

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tuntutan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Menurut JPU KPK, Dadan dinilai telah terbukti bersama-sama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sebesar Rp7,95 miliar.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana.

Selain itu, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar selambat-lambatnya selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Jika Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti itu, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam tuntutan ini, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam kasus itu, suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara, serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya