Berita

Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun dan 5 Bulan Penjara

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tuntutan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Menurut JPU KPK, Dadan dinilai telah terbukti bersama-sama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sebesar Rp7,95 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana.

Selain itu, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar selambat-lambatnya selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Jika Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti itu, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam tuntutan ini, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam kasus itu, suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara, serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya