Berita

Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun dan 5 Bulan Penjara

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tuntutan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Menurut JPU KPK, Dadan dinilai telah terbukti bersama-sama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sebesar Rp7,95 miliar.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana.

Selain itu, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar selambat-lambatnya selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Jika Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti itu, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam tuntutan ini, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam kasus itu, suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara, serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya