Berita

Dosen FISIP Universitas Gunung Jati Cirebon, Dr Ipik Permana, saat menjadi narasumber webinar nasional bertajuk "Hati-hati Rekam Jejak Digital" yang digelar Ditjen Aptika Kominfo/Repro

Nusantara

Cegah Rekam Jejak Digital Buruk, Kesantunan dan Etika di Medsos Harus Dijaga

SENIN, 12 FEBRUARI 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Media sosial sudah seharusnya memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Namun, sering kali justru dimanfaatkan untuk hal-hal bersifat negatif.

Nah, baik yang positif maupun negatif, setiap aktivitas di media sosial akan terekam dan bisa kembali muncul suatu waktu nanti. Ini yang dikenal di masyarakat sebagai rekam jejak digital.

Menurut Dosen FISIP Universitas Gunung Jati Cirebon, Dr Ipik Permana, rekam jejak digital adalah aktivitas yang telah dilakukan dan ditinggalkan oleh seseorang atau entitas dalam lingkungan digital.


"Jejak digital berperan sangat signifikan yang mencakup berbagai aspek kehidupan modern sebagai sarana informasi dan beragam kegunaan positif sehingga terus berkembang di era digitalisasi," ujar Ipik dalam webinar nasional yang diunggah kanal YouTube Ditjen Aptika Kominfo, yang dikutip redaksi, Senin (12/2).

Dijelaskan Ipik, digitalisasi termasuk segala sesuatu aktivitas yang bermanfaat akan memberikan alur atau arahan bagi manusia untuk hidup secara benar.

Ipik kemudian memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP ITE), yang menjadi regulasi dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia.

Regulasi ini mencakup Ruang Lingkup Regulasi, Perlindungan Data Pribadi, Keamanan Informasi, dan Penanganan Pelanggaran Data.

"Ini akan menuntun rekam jejak digital kita soal siapa kita, akan menuntun supaya manusia terkait langkah, ucapan, perilaku, serta komitmennya. Oleh karena itu, rekam jejak digital ini membuka cakrawala dunia, jadi dunia tidak ada batasnya," tuturnya.

"Jadi penggunaannya harus sangat hati-hati. Hati-hati dengan mulutmu, hati-hati dengan jarimu, sekarang ini," tegas Kepala LPM UGJ Cirebon ini.

Untuk itu, Ipin menyarankan untuk dilakukan manajemen rekam jejak digital. Ini merupakan tindakan untuk mengontrol rekam jejak digital yang dihasilkan individu maupun organisasi dalam lingkungan digital. Yaitu berupa kesadaran akan pendidikan, penggunaan internet yang baik, dan kesadaran dari pendidikan itu sendiri secara formal maupun informal.

"Dengan membuat digitalisasi individu maupun kelompok, peran kita akan diketahui masyarakat, termasuk arah dan tujuan kita. Namun, yang penting adalah bagaimana kita meng-upload, bagaimana kita menyuarakan, bagaimana kita membuat prestasi. Sehingga mereka melihat rekam jejak kita bisa bermanfaat untuk semuanya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar bidang Hubungan Luar Negeri, Dave Akbarshah Laksono, yang juga menjadi narasumber di webinar ini menyebut rekam jejak digital harus jadi pedoman dalam kehidupan kita sehari-hari di dunia media sosial.

"Apa yang kita katakan hari ini, apa yang kita perbuat, akan selama terekam. Mungkin saat ini jadi sesuatu yang keren dan ngetren, tapi kita tidak sadar mungkin 5 atau 10 tahun ke depan, kita sadar itu sangat memalukan dan merusak citra seseorang. Dan ini sering terjadi," ucapnya.

Misalnya, Dave memberi contoh, ada seseorang mengunggah sesuatu yang menyerang pribadi orang lain, seperti menilai buruk sebuah kebijakan. Namun, beberapa tahun kemudian saat situasi politik berubah, justru malah memuji-muji.

"Nah, orang yang tidak suka dengan sikap kita dulu mungkin menyimpan statement kita, kemudian di-repost dan akhirnya yang rugi kita sendiri," jelas Dave.

"Jadi penting bagi kita untuk mawas diri dan lebih dewasa, dan menghindari pertikaian-pertikaian ataupun kemungkinan kita membuka front sehingga bisa menyebabkan kericuhan dan keributan antara sesama. Jadi etika dan kesantunan di dunia media sosial harus dijaga," tegasnya.

Penggunaan media sosial, lanjut Dave, seharusnya untuk kepentingan hal-hal yang positif, seperti merajut hubungan dengan keluarga yang jauh yang tidak bisa bertemu setiap saat. Atau digunakan untuk kepentingan bisnis, seperti promosi dan penjualan secara online.

"Hal itu penting untuk dijalankan untuk kepentingan kita semua," tandasnya.

Selain Ipik Permana dan Dave Laksono, turut menjadi narasumber dalam webinar ini Pegiat Literasi Digital sekaligus Staf Khusus Menkominfo bidang IKP, Transformasi Digital, dan Hubungan antar Lembaga, Dr Rosarita Niken Widiastuti.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya