Berita

Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy/RMOL

Bisnis

Terkait Polemik BUMN, Ichsanuddin: Yang Ngomong Pasal 33 Belajar Dulu Deh!

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pihak-pihak yang ingin mengubah BUMN menjadi koperasi kelihatannya tidak memahami Pasal 33 UUD 1945, khususnya setelah amandemen dilakukan terhadap pasal itu pada tahun 2001 silam.

Hal ini, perihal pengubahan BUMN menjadi koperasi, masih menjadi perbincangan di sementara kalangan, dan terus digunakan untuk menyudutkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Walau sebenarnya, Anies sudah memberikan penjelasan, tidak mungkin BUMN diubah menjadi koperasi, dan sama sekali hal itu tidak ada dalam dokumen program kerja mereka.

Senada dengan itu, pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang ingin mengubah BUMN menjadi persero atau koperasi tidak mengerti semangat dan jiwa Pasal 33 UUD 1945.


“Termasuk yang membicarakan tentang bagaimana mengubah persero, menjadi koperasi dalam BUMN. Itu sama sekali tidak mengerti konstruksi berpikir semangat dan jiwa Pasal 33,” tegas Ichsanuddin Noorsy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/2).

Dia menegaskan pihak-pihak yang ingin mengubah pengertian BUMN menjadi persero atau koperasi itu tidak paham bahwa Pasal 33 itu adalah tulang punggung ekonomi nasional.

“Visi dan misi pasal 33 itu dalam sekali, Pasal 33 ayat 1 2 dan 3, tanpa ayat 4 adalah visi dan misi perekonomian Indonesia,” jelasnya.

“Jadi yang ngomong tentang Pasal 33 itu belajar dulu deh. Kalau perlu sini deh berdebat sama gue,” tandasnya.

Populer

Gagal Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dirtipidum Kalah Telak

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:57

Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi

Jumat, 04 Juli 2025 | 19:20

Alasan Jokowi Tak Hadir Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu di Bareskrim

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:02

Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:01

Usai Ungkap Ijazah Jokowi Cetakan Pasar Pramuka, Beathor Diberhentikan BP Taskin

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:13

Beathor Akui Pernah Kagumi Jokowi, Kini Dipecat Usai Ungkap Dugaan Ijazah Palsu

Jumat, 04 Juli 2025 | 17:46

Jika Dimakzulkan, Siapa yang Gantikan Gibran?

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:01

UPDATE

Ini Susunan Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII Periode 2025-2030

Senin, 14 Juli 2025 | 01:52

Dedikasi Kapolri Makin Teruji Usai Peroleh Dua Pernghargaan Bergengsi

Senin, 14 Juli 2025 | 01:15

Hentikan Kebijakan Keliru yang Membunuh Koperasi

Senin, 14 Juli 2025 | 00:40

Speaker GBK Keluar Suara Desahan Wanita, Pengelola Gercep Evaluasi Petugas

Senin, 14 Juli 2025 | 00:10

Upaya Penertiban Aset Jawa Pos dengan Dahlan Iskan Capai Kesepakatan

Minggu, 13 Juli 2025 | 23:18

RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh Harus Selesai Sebelum Agustus 2025

Minggu, 13 Juli 2025 | 22:56

Cak Imin Hingga Nasaruddin Umar Hadir Pengukuhan Pengurus Alumni PMII

Minggu, 13 Juli 2025 | 22:52

Prabowo Sukses Akhiri Kebuntuan 10 Tahun IEU-CEPA, Dipuji Ursula von der Leyen

Minggu, 13 Juli 2025 | 22:36

Besok, Jaksa KPK Jawab Pembelaan Hasto Kristiyanto

Minggu, 13 Juli 2025 | 22:01

Prabowo Minta Maaf ke Ursula von der Leyen karena Ini

Minggu, 13 Juli 2025 | 21:54

Selengkapnya