Berita

Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy/RMOL

Bisnis

Terkait Polemik BUMN, Ichsanuddin: Yang Ngomong Pasal 33 Belajar Dulu Deh!

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pihak-pihak yang ingin mengubah BUMN menjadi koperasi kelihatannya tidak memahami Pasal 33 UUD 1945, khususnya setelah amandemen dilakukan terhadap pasal itu pada tahun 2001 silam.

Hal ini, perihal pengubahan BUMN menjadi koperasi, masih menjadi perbincangan di sementara kalangan, dan terus digunakan untuk menyudutkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Walau sebenarnya, Anies sudah memberikan penjelasan, tidak mungkin BUMN diubah menjadi koperasi, dan sama sekali hal itu tidak ada dalam dokumen program kerja mereka.

Senada dengan itu, pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang ingin mengubah BUMN menjadi persero atau koperasi tidak mengerti semangat dan jiwa Pasal 33 UUD 1945.


“Termasuk yang membicarakan tentang bagaimana mengubah persero, menjadi koperasi dalam BUMN. Itu sama sekali tidak mengerti konstruksi berpikir semangat dan jiwa Pasal 33,” tegas Ichsanuddin Noorsy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/2).

Dia menegaskan pihak-pihak yang ingin mengubah pengertian BUMN menjadi persero atau koperasi itu tidak paham bahwa Pasal 33 itu adalah tulang punggung ekonomi nasional.

“Visi dan misi pasal 33 itu dalam sekali, Pasal 33 ayat 1 2 dan 3, tanpa ayat 4 adalah visi dan misi perekonomian Indonesia,” jelasnya.

“Jadi yang ngomong tentang Pasal 33 itu belajar dulu deh. Kalau perlu sini deh berdebat sama gue,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya