Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Nusantara

Ulama Aceh: Haram Hukumnya Terima Uang dari Caleg

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 03:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak menerima uang serangan fajar dari calon anggota legislatif (Caleg). MPU menyebut, serangan fajar masuk kategori sogok menyogok yang hukumnya haram.

"Jangan pernah melakukan serangan fajar, enggak baik kita terpilih sebagai pengambil kebijakan tapi di atas cara-cara yang dilarang dalam agama," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (10/2).

Lem Faisal menambahkan, pesta demokrasi adalah hak dan kebebasan masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakilnya sesuai hati nurani, bukan karena materi.


"Berikan kebebasan, itulah hakikat demokrasi. Hakikat demokrasi itu kebebasan siapapun yang akan dipilih oleh masyarakat berdasarkan penglihatan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak menerima uang pemberian dari caleg. Hal itu merupakan tindakan intimidasi dan pemaksaan untuk memilih caleg tersebut.

"Jangan ambil duit, jangan pilih. Ambil duit pilih orangnya tidak boleh, ambil duit saja dan tidak pilih orangnya juga tidak boleh," paparnya.

Dia juga mengingatkan seluruh kontestan Pemilu 2024 untuk tidak coba-coba menyogok masyarakat dan memaksa memilih calon tertentu, apalagi sampai melakukan intimidasi.

"Biarlah rakyat memilih dengan hati nurani. Jangan ada caleg yang mengorbankan belanja. Kalau dipilih berdasarkan uang itu tidak baik," katanya.

Di sisi lain, Lem Faisal mengimbau masyarakat agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari mendatang untuk memberikan hak pilih sesuai hati nurani.

Kepada penyelenggara pemilu, dia meminta agar melakukan tahapan proses dengan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak berbuat tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Dan yang mengawasi (pemilu) menjalankan kewenangan masing-masing, karena ini demi bangsa kita untuk lima tahun yang akan datang," tandasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya