Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Nusantara

Ulama Aceh: Haram Hukumnya Terima Uang dari Caleg

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 03:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak menerima uang serangan fajar dari calon anggota legislatif (Caleg). MPU menyebut, serangan fajar masuk kategori sogok menyogok yang hukumnya haram.

"Jangan pernah melakukan serangan fajar, enggak baik kita terpilih sebagai pengambil kebijakan tapi di atas cara-cara yang dilarang dalam agama," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (10/2).

Lem Faisal menambahkan, pesta demokrasi adalah hak dan kebebasan masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakilnya sesuai hati nurani, bukan karena materi.


"Berikan kebebasan, itulah hakikat demokrasi. Hakikat demokrasi itu kebebasan siapapun yang akan dipilih oleh masyarakat berdasarkan penglihatan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak menerima uang pemberian dari caleg. Hal itu merupakan tindakan intimidasi dan pemaksaan untuk memilih caleg tersebut.

"Jangan ambil duit, jangan pilih. Ambil duit pilih orangnya tidak boleh, ambil duit saja dan tidak pilih orangnya juga tidak boleh," paparnya.

Dia juga mengingatkan seluruh kontestan Pemilu 2024 untuk tidak coba-coba menyogok masyarakat dan memaksa memilih calon tertentu, apalagi sampai melakukan intimidasi.

"Biarlah rakyat memilih dengan hati nurani. Jangan ada caleg yang mengorbankan belanja. Kalau dipilih berdasarkan uang itu tidak baik," katanya.

Di sisi lain, Lem Faisal mengimbau masyarakat agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari mendatang untuk memberikan hak pilih sesuai hati nurani.

Kepada penyelenggara pemilu, dia meminta agar melakukan tahapan proses dengan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak berbuat tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Dan yang mengawasi (pemilu) menjalankan kewenangan masing-masing, karena ini demi bangsa kita untuk lima tahun yang akan datang," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya