Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Meniadakan Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, YLKI: Sudah Tepat

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai sebagai kebijakan yang win-win solution bagi anggaran negara dan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, saat menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap,” katanya dalam keterangan yang dikutip Sabtu (10/2).


Menurutnya, langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan tanah air. Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini.

Dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada karena aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

“Memang, aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini,” ujar Tulus.

Namun demikian, Tulus menekankan bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.

"Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi," kata Tulus.

Penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik.

“Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply,” ujarnya.

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.

“Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten,” tutupnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya