Berita

Surat protes dari Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Jerman/Ist

Politik

PDIP Protes PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 00:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gelaran pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih dahulu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri, termasuk di Jerman. WNI akan melaksanakan hak demokrasinya pada 10 Februari 2024 di beberapa TPS yang telah ditetapkan, seperti TPS Berlin, TPS Hamburg dan TPS Frankfurt.

Menjelang pencoblosan tersebut, Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Jerman mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024.

Dalam salah satu diktumnya, mengatur stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan Pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugasnya, kecuali anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab Gedung Klassikstadt dan bidang konsumsi.


Pelarangan membawa ponsel di dalam area Gedung Klassikstadt ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari banyak pihak. Termasuk penolakan dari Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Jerman.

Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Jerman Chandrasa Sedyaleksana mengatakan bahwa keputusan PPLN untuk melarang saksi membawa ponsel di tempat bertugas adalah tidak memiliki dasar hukum. Karena dalam PKPU No 25/2023 dan No 66 /2024 hanya diatur ketentuan pemilih tidak boleh membawa alat telepon genggam di bilik suara saja.

"Kami dari PDI Perjuangan menolak untuk turut menandatangani Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 tersebut dan kami sudah menyampaikan surat keberatan secara resmi ke PPLN Frankfurt, Jerman," kata Chandrasa dalam keterangnnya, Jumat (9/2).

Chandrasa juga menyerukan saksi-saksi dari parpol pendukung dan saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk tetap membawa ponsel di tempat bertugas sebagai alat perlengkapan untuk menjalankan fungsi tugasnya sebagai saksi.

"Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua, dan bisa digunakan sebagai referensi oleh saksi-saksi di TPS atau TPSLN lainnya," demikian Chandrasa.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya