Berita

Surat protes dari Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Jerman/Ist

Politik

PDIP Protes PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 00:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gelaran pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih dahulu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri, termasuk di Jerman. WNI akan melaksanakan hak demokrasinya pada 10 Februari 2024 di beberapa TPS yang telah ditetapkan, seperti TPS Berlin, TPS Hamburg dan TPS Frankfurt.

Menjelang pencoblosan tersebut, Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Jerman mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024.

Dalam salah satu diktumnya, mengatur stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan Pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugasnya, kecuali anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab Gedung Klassikstadt dan bidang konsumsi.


Pelarangan membawa ponsel di dalam area Gedung Klassikstadt ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari banyak pihak. Termasuk penolakan dari Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Jerman.

Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Jerman Chandrasa Sedyaleksana mengatakan bahwa keputusan PPLN untuk melarang saksi membawa ponsel di tempat bertugas adalah tidak memiliki dasar hukum. Karena dalam PKPU No 25/2023 dan No 66 /2024 hanya diatur ketentuan pemilih tidak boleh membawa alat telepon genggam di bilik suara saja.

"Kami dari PDI Perjuangan menolak untuk turut menandatangani Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 tersebut dan kami sudah menyampaikan surat keberatan secara resmi ke PPLN Frankfurt, Jerman," kata Chandrasa dalam keterangnnya, Jumat (9/2).

Chandrasa juga menyerukan saksi-saksi dari parpol pendukung dan saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk tetap membawa ponsel di tempat bertugas sebagai alat perlengkapan untuk menjalankan fungsi tugasnya sebagai saksi.

"Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua, dan bisa digunakan sebagai referensi oleh saksi-saksi di TPS atau TPSLN lainnya," demikian Chandrasa.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya