Berita

Surat protes dari Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Jerman/Ist

Politik

PDIP Protes PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 00:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gelaran pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih dahulu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri, termasuk di Jerman. WNI akan melaksanakan hak demokrasinya pada 10 Februari 2024 di beberapa TPS yang telah ditetapkan, seperti TPS Berlin, TPS Hamburg dan TPS Frankfurt.

Menjelang pencoblosan tersebut, Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Jerman mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024.

Dalam salah satu diktumnya, mengatur stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan Pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugasnya, kecuali anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab Gedung Klassikstadt dan bidang konsumsi.


Pelarangan membawa ponsel di dalam area Gedung Klassikstadt ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari banyak pihak. Termasuk penolakan dari Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Jerman.

Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Jerman Chandrasa Sedyaleksana mengatakan bahwa keputusan PPLN untuk melarang saksi membawa ponsel di tempat bertugas adalah tidak memiliki dasar hukum. Karena dalam PKPU No 25/2023 dan No 66 /2024 hanya diatur ketentuan pemilih tidak boleh membawa alat telepon genggam di bilik suara saja.

"Kami dari PDI Perjuangan menolak untuk turut menandatangani Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 tersebut dan kami sudah menyampaikan surat keberatan secara resmi ke PPLN Frankfurt, Jerman," kata Chandrasa dalam keterangnnya, Jumat (9/2).

Chandrasa juga menyerukan saksi-saksi dari parpol pendukung dan saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk tetap membawa ponsel di tempat bertugas sebagai alat perlengkapan untuk menjalankan fungsi tugasnya sebagai saksi.

"Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua, dan bisa digunakan sebagai referensi oleh saksi-saksi di TPS atau TPSLN lainnya," demikian Chandrasa.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya