Berita

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Dr Leli Nuryati/Istimewa

Nusantara

Pusat PVTPP Siap Berikan Layanan Terbaik untuk Pelaku Usaha

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 19:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada banyak hal yang telah diperbuat Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian sepanjang 2023. Mulai dari penerbitan regulasi, baik terkait dengan perlindungan varietas tanaman maupun perizinan. Hingga inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa.

Kepala Pusat PVTPP, Dr. Leli Nuryati mengatakan, selama 2023, pihaknya telah mengidentifikasi berbagai permasalahan, terutama yang terkait dengan kualitas layanan publik.

Dalam tugasnya, PVTPP memiliki 3 fungsi utama. Pertama, pengelolaan perlindungan varietas tanaman. Kedua, pengelolaan pendaftaran varietas tanaman, termasuk pelepasannya baik varietas lokal maupun varietas hasil pemuliaan. Ketiga, terkait perizinan pertanian yang menjadi garda terdepan.


“Dampak serangan siber terhadap Kementan pada 2022 membuat sistem PVTPP terganggu, sehingga mendorong kita melakukan berbagai inovasi. Bahkan kebijakan dan peraturan sudah kita siapkan,” kata Leli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2).

Regulasi terbaru, ungkap Leli, adalah menyusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang P3T (Pelayanan, Perizinan, Pertanian Terintegrasi) sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan semua layanan yang ada di Eselon I Kementerian Pertanian. Layanan tersebut nantinya terhubung dengan stakeholder eksternal, seperti BKPM dan Kementerian Perdagangan.

Dari sisi layanan, Leli berharap akan menjadikan lebih cepat dan lebih mudah. Sehingga memudahkan pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi. Sistem atau aplikasi perizinan pertanian tersebut bisa diakses di situs web Kementerian Pertanian dan sudah di-launching saat Agri Investment Forum and Expo di Mojokerto, November 2023.

“Kami juga merevisi beberapa Permentan yang terkait dengan layanan. Seperti pendaftaran varietas. Apalagi dengan adanya perubahan organisasi Badan Litbang menjadi BSIP, yang sangat terkait dengan kita, terutama dalam pemberian layanan pendaftaran dan pelepasan varietas, serta perizinan terkait SDG,” tuturnya.

Kemudian terkait regulasi lainnya, lanjut Leli, pihaknya memperbaiki proses bisnis dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Dengan demikian, jika sebelumnya layanan dengan banyak pintu, maka saat ini sudah dikurangi. Sehingga konsumen tidak terlalu lama dalam mendapatkan layanan.

Dari sisi tata kelola layanan, Leli menjelaskan, pihaknya mulai memperbaiki ruangan Padu Satu yang didesain dengan suasana yang baru dan lebih nyaman. Di ruangan telah terpasang beberapa CCTV, sehingga dapat dimonitor. Di ruang Padu Satu sudah tidak ada lagi pendaftaran, tetapi lebih ke arah konsultasi bagi konsumen yang mengalami masalah dalam layanan online.

“Sekarang semua sudah online, termasuk perizinan kita memiliki aplikasi Simple 1 dan Simple 2, juga aplikasi lainnya.  Kita juga membangun kembali website PVTPP untuk memberikan kemudahan layanan bagi pengguna,” jelasnya.

Pengelolaa  KPS

Leli juga mengungkapkan, saat ini Pusat PVTPP mengelola tiga Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) di Lembang, Mojosari (Mojokerto), dan Bogor. Di KPS juga akan diarahkan menggunakan teknologi modern. Misalnya, menerapkan smart farming low cost berupa smart irrigation di Mojosari.

“CCTV juga dipasang di Kebun Pemeriksaan Substantif Lembang dan Kebun Pemeriksaan Substantif Mojosari. Dengan CCTV semua bisa dimonitor dari pusat. Bahkan CCTV di kebun lebih modern karena alat mengusir hama burung, juga ada suara gelombang yang bisa mengusir tikus,” papar Leli.

Bukan hanya itu, di KPS tidak hanya memberikan layanan pemeriksaan varietas. Tetapi juga bisa untuk fungsi penunjang pengelolaan PVT. Antara lain sarana edukasi, pelatihan, dan magang.

Memasuki 2024, Leli menambahkan, pihaknya mendorong untuk terus meningkatkan fungsi KPS agar memenuhi persyaratan menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis). Nanti SDM yang dibutuhkan di masing-masing kebun juga akan disesuaikan.

“Saat ini yang sudah memenuhi standar minimal yaitu di Kebun Pemeriksaan Substantif di Lembang dan Mojosari,” terangnya.

Sementara untuk meningkatkan diseminasi, PVTPP telah melakukan kolaborasi melalui penandatangan kerja sama dengan 10 stakeholders yang terdiri dari perguruan tinggi dan berbagai asosiasi. Dengan kolaborasi ini diharapkan akan meningkatkan diseminasi layanan kepada publik.

“Mudah-mudahan ke depan semakin banyak permintaan untuk melakukan pendaftaran atau memperoleh hak perlindungan varietas tanaman,” ujarnya.

Kemudahan lain yang Pusat PVTPP berikan adalah sejak 2023 sudah keluar Permentan tentang Relaksasi iuran PVT. Jika biasanya untuk mendapatkan sertifikat hak PVT biaya yang dibayarkan adalah Rp1,5 juta per varietas per tahun. Dengan adanya relaksasi untuk pemulia individu, lembaga-lembaga termasuk universitas dibebani biaya Rp0 selama 3 tahun. Kemudian tahun keempat hanya bayar 10 persennya atau Rp150 ribu per varietas.

“Adanya relaksasi akan mendorong jumlah pemohon hak perlindungan varietas tanaman. Karena itu diharapkan semakin banyak pengujian yang dilakukan di kebun kita,” sebut Leli.

Dengan pelayanan yang telah diberikan, Pusat PVTPP menjadi salah satu lembaga layanan publik Kementerian Pertanian yang mendapat peringkat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman.

“Kami berharap penilaian akan memberikan feedback bagi kami untuk terus meningkatkan layanan,” demikian Leli Nuryati.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya