Berita

Kampanye akbar Partai Buruh di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (8/2)/RMOL

Politik

Partai Buruh Baru Putuskan Dukung Capres-Cawapres di Putaran Dua

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai Buruh memastikan capres-cawapres yang akan didukungnya pada putaran kedua nanti pasti akan memenangkan Pilpres 2024. Partai Buruh mengklaim akan menyumbang hingga 15 juta suara.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pada Pilpres 2024 putaran pertama ini, Partai Buruh belum menentukan deklarasi dukungan kepada salah satu capres-cawapres.

"Partai Buruh belum memutuskan deklarasi kepada paslon manapun. Oleh karena itu Partai Buruh fokus pada pencalegan, menjaga suara elektabilitas 4,778 persen," kata Iqbal kepada wartawan saat kampanye akbar Partai Buruh di Istora Senayan, Jakarta, Kamis siang (8/2).


Akan tetapi, kata Iqbal, Partai Buruh dipastikan akan menentukan pilihannya kepada capres-cawapres yang lolos pada putaran kedua.

"Putaran kedua adalah putaran penentu, capres yang akan didukung Partai Buruh, pasti pemenang, insya Allah," kata Iqbal.

Iqbal meyakini, suara Partai Buruh akan menambah kemenangan capres-cawapres yang didukungnya nanti.

"Sangat menentukan. Suara Partai Buruh kami kalkulasi 7,2 juta orang. Itulah penyumbang suara Partai Buruh di pemilu kali ini," kata Iqbal.

Begitu putaran kedua, lanjut Iqbal, buruh akan merapat ke Partai Buruh, karena mereka percaya diri Partai Buruh ikut lolos parlementary threshold.

"Kami akan menyumbangkan minimal 7,2 juta suara, maksimal bisa 15 juta suara terhadap buruh-buruh, informal yang jumlahnya 57,6 juta suara. Maka penentu pada putaran kedua itu," kata Iqbal.

Namun kata Iqbal, Partai Buruh akan mendukung capres-cawapres yang mau menandatangani kontrak politik untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Tidak ada satupun hari ini yang berani kontrak politik," pungkas Iqbal.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya