Berita

Diskusi publik bertema "Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Disanksi Peringatan Keras Terakhir, KPU Diminta Bertanggung Jawab

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 berpotensi mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Demikian disampaikan kuasa hukum penggugat, Sunandiantoro merespons hasil keputusan DKPP dalam acara diskusi publik bertema "Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

"Pelanggaran etik ya pelanggaran hukum, tidak dapat dipisahkan. Jika kita baca keputusan DKPP terlahir berdasarkan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU pada saat memproses pendaftaran Gibran, putusan tersebut dapat memicu konflik horizontal di masyarakat serta menghilangkan kepercayaan publik," kata Sunandiantoro.


Menurut Sunandiantoro, untuk menghindari hilangnya kepercayaan rakyat kepada KPU dan menghindari komisioner KPU dari tindak pidana pemberian keterangan palsu serta menghindari delegitimasi hasil Pilpres 2024, juga menghindari konflik horizontal di masyarakat, maka atas dasar keputusan DKPP seharusnya KPU segera melakukan perbaikan surat keputusan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

"Karena itu KPU harus bertanggungjawab, jangan menunggu adanya upaya hukum di lembaga peradilan," kata Sunandiantoro.

Sementara Direktur Presisi, Demas Brian berpendapat bahwa keputusan KPU masih bisa berubah karena bagian dari keputusan tata usaha negara. Untuk mengubahnya, kata Demas, ada dua cara yaitu adanya itikad baik dari lembaga negara itu sendiri dan melalui proses peradilan.

"Tentunya kita menginginkan KPU memiliki itikad baik setelah diberi peringatan oleh DKPP yaitu dengan memperbaiki keputusan yang telah dinyatakan cacat etik oleh DKPP," kata Demas.

Sementara Romo Franz Magnis Suseno mengingatkan bahwa etika itu menjadi tolak ukur pembeda antara manusia dengan hewan. Dengan demikian jangan sampai negara ini dipimpin oleh orang yang tidak menjunjung tinggi etika.

“Etika itu menjadi tolok ukur pembeda antara manusia dengan hewan. Untuk itu jangan sampai negara ini dipimpin oleh orang yang membuang etika di tempat sampah," kata Romo Magnis.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya