Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Hukum

Soal Praperadilan Wamenkumham, Mahupiki: Mungkin Keterangan Saksi Kurang

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang sedang berperkara hukum, termasuk sebagaimana diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menerima gugatan Eddy Hiariej atas kasus dugaan suap. Alhasil, penetapan tersangka oleh KPK pun dianggap tidak sah.

"Ini patut diapresiasi. Bagaimanapun, permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum kita," kata Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).

Melihat lebih jauh soal putusan praperadilan, Firman menilai majelis hakim tentu memiliki pertimbangan kuat, misalnya ada alat bukti yang belum cukup untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Atau mungkin saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (aparat penegak hukum) lainnya," jelasnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan praperadilan Eddy Hiariej dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Estiono menyampaikan, penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Estiono.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya