Berita

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi/RMOL

Bisnis

Ekonom: Mengubah Kuota Impor Daging Sapi Bukan Tugas Bapanas

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan kuota impor bahan pangan ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bertugas untuk mengeksekusi kebijakan, bukan mengubah kuota impor.

Demikian disampaikan pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori merespons kabar dugaan pemangkasan volume impor daging sapi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton.

“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” kata Khudori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2).


Dalam penerapannya, Kementerian Perdagangan akan bertugas mengeluarkan persetujuan impor. Sementara Bapanas, kata dia, berfungsi memberikan penugasan impor tersebut.

“Kemendag mengeluarkan persetujuan impor. Bapanas (memberikan) penugasan, diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) 125/2022 tentang neraca komoditas,” jelas Khudori.

Kuota impor sendiri merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Dalam neraca komoditas tersebut, urai Khudori, tercantum soal pasokan dan suplai.

“Di situ ada neraca pasokan atau suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” tandasnya.

Informasi yang beredar, izin impor tersebut belum dikeluarkan karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil rapat koordinasi. Jika sesuai ketentuan, hasil rakor akan ditindaklanjuti Kementan untuk mengeluarkan izin rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

Sedangkan untuk produk industri, harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasar rekomendasi kementerian teknis itulah, izin impor mulai dikeluarkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya