Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi/RMOL
Kebijakan kuota impor bahan pangan ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bertugas untuk mengeksekusi kebijakan, bukan mengubah kuota impor.
Demikian disampaikan pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori merespons kabar dugaan pemangkasan volume impor daging sapi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton.
“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” kata Khudori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2).
Dalam penerapannya, Kementerian Perdagangan akan bertugas mengeluarkan persetujuan impor. Sementara Bapanas, kata dia, berfungsi memberikan penugasan impor tersebut.
“Kemendag mengeluarkan persetujuan impor. Bapanas (memberikan) penugasan, diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) 125/2022 tentang neraca komoditas,” jelas Khudori.
Kuota impor sendiri merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Dalam neraca komoditas tersebut, urai Khudori, tercantum soal pasokan dan suplai.
“Di situ ada neraca pasokan atau suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” tandasnya.
Informasi yang beredar, izin impor tersebut belum dikeluarkan karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil rapat koordinasi. Jika sesuai ketentuan, hasil rakor akan ditindaklanjuti Kementan untuk mengeluarkan izin rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
Sedangkan untuk produk industri, harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasar rekomendasi kementerian teknis itulah, izin impor mulai dikeluarkan.