Berita

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi/RMOL

Bisnis

Ekonom: Mengubah Kuota Impor Daging Sapi Bukan Tugas Bapanas

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan kuota impor bahan pangan ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bertugas untuk mengeksekusi kebijakan, bukan mengubah kuota impor.

Demikian disampaikan pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori merespons kabar dugaan pemangkasan volume impor daging sapi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton.

“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” kata Khudori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2).


Dalam penerapannya, Kementerian Perdagangan akan bertugas mengeluarkan persetujuan impor. Sementara Bapanas, kata dia, berfungsi memberikan penugasan impor tersebut.

“Kemendag mengeluarkan persetujuan impor. Bapanas (memberikan) penugasan, diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) 125/2022 tentang neraca komoditas,” jelas Khudori.

Kuota impor sendiri merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Dalam neraca komoditas tersebut, urai Khudori, tercantum soal pasokan dan suplai.

“Di situ ada neraca pasokan atau suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” tandasnya.

Informasi yang beredar, izin impor tersebut belum dikeluarkan karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil rapat koordinasi. Jika sesuai ketentuan, hasil rakor akan ditindaklanjuti Kementan untuk mengeluarkan izin rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

Sedangkan untuk produk industri, harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasar rekomendasi kementerian teknis itulah, izin impor mulai dikeluarkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya