Berita

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menghadiri peringatan Isra Miraj 1445 Hijriah dan Golkar Indonesia Bertadarus Al-Quran (Gibran), di Intermark BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin malam (5/2)/Istimewa

Politik

Soal Putusan DKPP, Ketum Golkar Tetap Optimistis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 01:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dan komisioner lainnya telah melanggar etik, dinilai tidak mengganggu jalannya Pemilihan Umum 2024.

Keyakinan itu disampaikan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam menanggapi putusan DKPP. Golkar akan tetap mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan.

Terlebih putusan tersebut juga tak berpengaruh terhadap pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.


"Tentunya kan kita ikut pemilu saja, karena pemilu sudah ditentukan jadwalnya. Jadi ya kita tidak memengaruhi terhadap pencalonan dan paslon yang sudah didukung," kata Airlangga di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin malam (5/2).

Bahkan Airlangga justru optimistis pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran, akan memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

"Partai Golkar optimistis bahwa paslon yang didukung akan memenangi sekali putaran," ucap Airlangga.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan komisioner lainnya telah melakukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hasyim Ashari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain Hasyim, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya