Berita

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menghadiri peringatan Isra Miraj 1445 Hijriah dan Golkar Indonesia Bertadarus Al-Quran (Gibran), di Intermark BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin malam (5/2)/Istimewa

Politik

Soal Putusan DKPP, Ketum Golkar Tetap Optimistis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 01:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dan komisioner lainnya telah melanggar etik, dinilai tidak mengganggu jalannya Pemilihan Umum 2024.

Keyakinan itu disampaikan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam menanggapi putusan DKPP. Golkar akan tetap mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan.

Terlebih putusan tersebut juga tak berpengaruh terhadap pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.


"Tentunya kan kita ikut pemilu saja, karena pemilu sudah ditentukan jadwalnya. Jadi ya kita tidak memengaruhi terhadap pencalonan dan paslon yang sudah didukung," kata Airlangga di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin malam (5/2).

Bahkan Airlangga justru optimistis pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran, akan memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

"Partai Golkar optimistis bahwa paslon yang didukung akan memenangi sekali putaran," ucap Airlangga.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan komisioner lainnya telah melakukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hasyim Ashari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain Hasyim, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya