Berita

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menghadiri peringatan Isra Miraj 1445 Hijriah dan Golkar Indonesia Bertadarus Al-Quran (Gibran), di Intermark BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin malam (5/2)/Istimewa

Politik

Soal Putusan DKPP, Ketum Golkar Tetap Optimistis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 01:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dan komisioner lainnya telah melanggar etik, dinilai tidak mengganggu jalannya Pemilihan Umum 2024.

Keyakinan itu disampaikan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam menanggapi putusan DKPP. Golkar akan tetap mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan.

Terlebih putusan tersebut juga tak berpengaruh terhadap pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.


"Tentunya kan kita ikut pemilu saja, karena pemilu sudah ditentukan jadwalnya. Jadi ya kita tidak memengaruhi terhadap pencalonan dan paslon yang sudah didukung," kata Airlangga di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin malam (5/2).

Bahkan Airlangga justru optimistis pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran, akan memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

"Partai Golkar optimistis bahwa paslon yang didukung akan memenangi sekali putaran," ucap Airlangga.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan komisioner lainnya telah melakukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hasyim Ashari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain Hasyim, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya