Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist

Politik

Kang Tamil: Putusan DKPP Ugal-ugalan dan Bikin Gaduh

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dinilai tak berlandaskan tujuan hukum dalam bernegara, dan hanya membuat gaduh.

Pernyataan itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi putusan DKPP yang menyatakan bahwa seluruh Komisioner KPU RI bersalah, melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran.

Menurut Kang Tamil, sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia memiliki tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Dan putusan DKPP tidak mendasarkan pada tiga substansi itu.


Dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, kata Kang Tamil, KPU sebenarnya telah mengadopsi pemenuhan hal-hal tujuan hukum dimaksud.

"Justru jika KPU tidak menerima pendaftaran Gibran, KPU melanggar kode etik," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/2).

Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jalan mulus pencalonan Gibran telah terbit, sehingga KPU diberi wewenang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi salahnya di mana? Justru KPU memenuhi asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, karena membuka kesempatan seluas-luasnya untuk berkontestasi di pilpres, dan tetap mengacu pada UU," jelas Kang Tamil.

Di sisi lain, dosen Universitas Dian Nusantara itu menilai bahwa putusan DKPP hanya menambah kegaduhan di publik, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, karena DKPP memberikan putusan tanpa solusi final.

"Sekarang DKPP memutuskan demikian, tapi kontestasi tetap jalan, artinya DKPP hanya memperkeruh suasana Pilpres yang sudah panas ini. Maka saya katakan, putusan itu hanya membuat kegaduhan tanpa solusi," tuturnya.

Kang Tamil juga bermaksud menggugat putusan DKPP yang sebelah mata itu, namun UU menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Ini putusan sebelah mata dan liar. Kalau tidak dikunci UU pasti sudah saya gugat keputusan yang ugal-ugalan itu," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya