Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist

Politik

Kang Tamil: Putusan DKPP Ugal-ugalan dan Bikin Gaduh

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dinilai tak berlandaskan tujuan hukum dalam bernegara, dan hanya membuat gaduh.

Pernyataan itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi putusan DKPP yang menyatakan bahwa seluruh Komisioner KPU RI bersalah, melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran.

Menurut Kang Tamil, sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia memiliki tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Dan putusan DKPP tidak mendasarkan pada tiga substansi itu.


Dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, kata Kang Tamil, KPU sebenarnya telah mengadopsi pemenuhan hal-hal tujuan hukum dimaksud.

"Justru jika KPU tidak menerima pendaftaran Gibran, KPU melanggar kode etik," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/2).

Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jalan mulus pencalonan Gibran telah terbit, sehingga KPU diberi wewenang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi salahnya di mana? Justru KPU memenuhi asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, karena membuka kesempatan seluas-luasnya untuk berkontestasi di pilpres, dan tetap mengacu pada UU," jelas Kang Tamil.

Di sisi lain, dosen Universitas Dian Nusantara itu menilai bahwa putusan DKPP hanya menambah kegaduhan di publik, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, karena DKPP memberikan putusan tanpa solusi final.

"Sekarang DKPP memutuskan demikian, tapi kontestasi tetap jalan, artinya DKPP hanya memperkeruh suasana Pilpres yang sudah panas ini. Maka saya katakan, putusan itu hanya membuat kegaduhan tanpa solusi," tuturnya.

Kang Tamil juga bermaksud menggugat putusan DKPP yang sebelah mata itu, namun UU menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Ini putusan sebelah mata dan liar. Kalau tidak dikunci UU pasti sudah saya gugat keputusan yang ugal-ugalan itu," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya