Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist

Politik

Kang Tamil: Putusan DKPP Ugal-ugalan dan Bikin Gaduh

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dinilai tak berlandaskan tujuan hukum dalam bernegara, dan hanya membuat gaduh.

Pernyataan itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi putusan DKPP yang menyatakan bahwa seluruh Komisioner KPU RI bersalah, melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran.

Menurut Kang Tamil, sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia memiliki tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Dan putusan DKPP tidak mendasarkan pada tiga substansi itu.


Dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, kata Kang Tamil, KPU sebenarnya telah mengadopsi pemenuhan hal-hal tujuan hukum dimaksud.

"Justru jika KPU tidak menerima pendaftaran Gibran, KPU melanggar kode etik," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/2).

Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jalan mulus pencalonan Gibran telah terbit, sehingga KPU diberi wewenang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi salahnya di mana? Justru KPU memenuhi asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, karena membuka kesempatan seluas-luasnya untuk berkontestasi di pilpres, dan tetap mengacu pada UU," jelas Kang Tamil.

Di sisi lain, dosen Universitas Dian Nusantara itu menilai bahwa putusan DKPP hanya menambah kegaduhan di publik, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, karena DKPP memberikan putusan tanpa solusi final.

"Sekarang DKPP memutuskan demikian, tapi kontestasi tetap jalan, artinya DKPP hanya memperkeruh suasana Pilpres yang sudah panas ini. Maka saya katakan, putusan itu hanya membuat kegaduhan tanpa solusi," tuturnya.

Kang Tamil juga bermaksud menggugat putusan DKPP yang sebelah mata itu, namun UU menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Ini putusan sebelah mata dan liar. Kalau tidak dikunci UU pasti sudah saya gugat keputusan yang ugal-ugalan itu," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya