Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist

Politik

Kang Tamil: Putusan DKPP Ugal-ugalan dan Bikin Gaduh

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dinilai tak berlandaskan tujuan hukum dalam bernegara, dan hanya membuat gaduh.

Pernyataan itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi putusan DKPP yang menyatakan bahwa seluruh Komisioner KPU RI bersalah, melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran.

Menurut Kang Tamil, sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia memiliki tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Dan putusan DKPP tidak mendasarkan pada tiga substansi itu.


Dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, kata Kang Tamil, KPU sebenarnya telah mengadopsi pemenuhan hal-hal tujuan hukum dimaksud.

"Justru jika KPU tidak menerima pendaftaran Gibran, KPU melanggar kode etik," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/2).

Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jalan mulus pencalonan Gibran telah terbit, sehingga KPU diberi wewenang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi salahnya di mana? Justru KPU memenuhi asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, karena membuka kesempatan seluas-luasnya untuk berkontestasi di pilpres, dan tetap mengacu pada UU," jelas Kang Tamil.

Di sisi lain, dosen Universitas Dian Nusantara itu menilai bahwa putusan DKPP hanya menambah kegaduhan di publik, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, karena DKPP memberikan putusan tanpa solusi final.

"Sekarang DKPP memutuskan demikian, tapi kontestasi tetap jalan, artinya DKPP hanya memperkeruh suasana Pilpres yang sudah panas ini. Maka saya katakan, putusan itu hanya membuat kegaduhan tanpa solusi," tuturnya.

Kang Tamil juga bermaksud menggugat putusan DKPP yang sebelah mata itu, namun UU menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Ini putusan sebelah mata dan liar. Kalau tidak dikunci UU pasti sudah saya gugat keputusan yang ugal-ugalan itu," pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya