Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist

Politik

Kang Tamil: Putusan DKPP Ugal-ugalan dan Bikin Gaduh

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dinilai tak berlandaskan tujuan hukum dalam bernegara, dan hanya membuat gaduh.

Pernyataan itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi putusan DKPP yang menyatakan bahwa seluruh Komisioner KPU RI bersalah, melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran.

Menurut Kang Tamil, sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia memiliki tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Dan putusan DKPP tidak mendasarkan pada tiga substansi itu.


Dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, kata Kang Tamil, KPU sebenarnya telah mengadopsi pemenuhan hal-hal tujuan hukum dimaksud.

"Justru jika KPU tidak menerima pendaftaran Gibran, KPU melanggar kode etik," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/2).

Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jalan mulus pencalonan Gibran telah terbit, sehingga KPU diberi wewenang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi salahnya di mana? Justru KPU memenuhi asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, karena membuka kesempatan seluas-luasnya untuk berkontestasi di pilpres, dan tetap mengacu pada UU," jelas Kang Tamil.

Di sisi lain, dosen Universitas Dian Nusantara itu menilai bahwa putusan DKPP hanya menambah kegaduhan di publik, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, karena DKPP memberikan putusan tanpa solusi final.

"Sekarang DKPP memutuskan demikian, tapi kontestasi tetap jalan, artinya DKPP hanya memperkeruh suasana Pilpres yang sudah panas ini. Maka saya katakan, putusan itu hanya membuat kegaduhan tanpa solusi," tuturnya.

Kang Tamil juga bermaksud menggugat putusan DKPP yang sebelah mata itu, namun UU menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Ini putusan sebelah mata dan liar. Kalau tidak dikunci UU pasti sudah saya gugat keputusan yang ugal-ugalan itu," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya