Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Harus Memburu Tersangka Baru Kasus Budi Said

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 14:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kejaksaan Agung menyasar pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi transaksi 7 ton emas PT Antam patut diawasi semua pihak.

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah mengatakan, saat ini Kejagung perlu fokus dalam mengusut aliran uang dalam kasus tersebut.

Hery lantas menyinggung kerugian Antam sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia yang dikonversikan dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun dalam kasus rekayasa pemufakatan jahat jual beli emas oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said.


Selain itu, yang perlu dicermati Kejagung adalah penerimaan fee dari Budi Said kepada broker kasus tersebut, Eksi Anggraeni sebesar Rp92 miliar. Dalam vonis PN Surabaya, Eksi diminta mengembalikan fee yang ia terima dari Budi Said.

"Untuk kerugian yang tentu ada margin Rp1,3 triliun dengan Rp92 miliar harus diupayakan, dicari missing link-nya. Itu tugasnya kejaksaan," jelas Hery dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2).

Upaya tersebut perlu dilakukan Kejagung untuk menghindari oknum-oknum tak bertanggung jawab merampok kerugian yang dialami Antam.

"Ini kan uang negara karena Antam (adalah) BUMN. Jadi, cara pandang atau kacamata berpikirnya yang harus dipakai adalah memaksimalkan upaya hukumnya, terutama mengembalikan kerugian negara yang hilang," jelas Hery.

Dalam perkembangan kasusnya, Kejagung menyebut ada empat pihak lain diduga terlibat dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah terkait perkara transaksi 152,8 kg emas Antam senilai Rp92,2 miliar.

Mereka adalah Kepala BELM Surabaya 1 Antam, Endang Kumoro (EA); Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto (MD); General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto (AP); dan calo bernama Eksi Anggraeni (EA).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya