Berita

Aplikasi video conference, Zoom/Net

Bisnis

Zoom Pecat Ratusan Karyawan Usai Didesak Investor

MINGGU, 04 FEBRUARI 2024 | 13:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aplikasi video conference, Zoom melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya atas desakan dari para investor.

Mengutip Bloomberg, Minggu (4/2), para investor Zoom dikabarkan menuntut adanya efisensi perusahaan, dengan memangkas para pekerja di perusahaan tersebut.

"Kami secara rutin mengevaluasi tim untuk memastikan keselarasan dengan strategi kami," kata juru bicara Zoom.


Meski demikian, Zoom berdalih bahwa PHK itu tidak akan menjalar ke seluruh divisi perusahaan. Karena PHK hanya akan berimbas pada 150 orang.

Perusahaan konferensi video itu mengatakan akan tetap merekrut karyawan baru di posisi tertentu, terutama untuk bidang artificial intelligence (AI), penjualan, produk, hingga operasional selama 2024 ini.

"Sebagai bagian dari upaya ini, kami mengatur ulang posisi untuk menambah kemampuan dan terus merekrut karyawan di bidang-bidang penting di masa depan," sambung pernyataan Zoom.

PHK kali ini bukan pertama yang dilakukan Zoom. Perusahaan ini sempat memberhentikan 1.300 orang pekerjanya atau 15 persen dari total pegawai pada Februari 2023 lalu.

Zoom juga sempat memangkas gaji bosnya hingga 98 persen. CEO Zoom Eric Yuan mengaku pemotongan gaji tersebut tidak hanya berlaku baginya, melainkan juga eksekutif lain secara besar-besaran.

Perusahaan itu menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh karena permintaan layanan online mulai berkurang sejak pandemi mereda. Setelah sebelumnya aplikasi Zoom sempat meroket pada 2020 lalu, yang didorong oleh lonjakan pelanggan bisnis dari banyak perusahaan yang terpaksa beralih ke pekerjaan jarak jauh.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya